PUPR Karawang Bantah Proyek Jembatan Segaran–Pulo Putri Mangkrak, Pengamat Desak APH Turun Tangan

Header Menu


PUPR Karawang Bantah Proyek Jembatan Segaran–Pulo Putri Mangkrak, Pengamat Desak APH Turun Tangan

3 Mar 2026



KARAWANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang membantah tudingan bahwa proyek rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri di Kecamatan Batujaya berakhir mangkrak. Klarifikasi ini disampaikan menyusul sorotan publik terhadap progres pekerjaan yang secara fisik belum rampung sepenuhnya.


Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Karawang, Tri Winarno, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, menjelaskan bahwa proyek tersebut mengalami perubahan desain setelah dilakukan evaluasi teknis di lapangan.


Menurutnya, rencana awal hanya berupa pelebaran jembatan. Namun, setelah dilakukan peninjauan terhadap kondisi struktur eksisting dan aspek kelayakan teknis, diputuskan untuk mengganti keseluruhan konstruksi jembatan.


“Perubahan desain tersebut membutuhkan tambahan anggaran, sehingga dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026,” ujar Tri Winarno, seperti dikutip dari JabarNet.com.


Tri menegaskan, meskipun kondisi fisik jembatan saat ini belum mencapai 100 persen, seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tahun anggaran 2025 telah diselesaikan sesuai ketentuan.


“Kami tegaskan, tidak ada keterlambatan pekerjaan atau mangkrak,” katanya.


Desakan Penyelidikan

Di sisi lain, polemik proyek ini mendapat respons keras dari pengamat kebijakan sekaligus praktisi hukum, Asep Agustian SH, MH. Ia secara terbuka menantang pihak PUPR untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut melalui mekanisme hukum.


Asep mendesak agar Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dan praktik ijon dalam proyek tersebut. Menurutnya, pembuktian kebenaran tidak cukup hanya melalui pernyataan publik.


“Salah benar bukan menurut saya ataupun dia, tapi nanti pembuktian di pengadilan. Makanya sekarang APH harus mulai bergerak melakukan penyelidikan. Kita buktikan nanti apakah pejabat dan Dinas PUPR benar-benar kebal hukum atau tidak,” ujarnya, Senin (2/3/2026).


Pria yang akrab disapa Askun itu juga mempertanyakan proses pembayaran kepada pihak kontraktor. Ia menilai terdapat kejanggalan apabila pekerjaan tahun 2025 dinyatakan selesai, namun pembayaran kepada pemborong belum dilakukan dan justru menjadi program luncuran pada 2026.


“Kalau memang pekerjaannya sudah dianggap selesai di tahun 2025, kenapa pemborong tak kunjung dibayar? Ini malah jadi program luncuran di 2026,” katanya.


Lebih jauh, Askun menduga terdapat ketidaktertiban sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal kontrak.


“Dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, saya meyakini semuanya amburadul. Makanya pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal kontrak kerja, malah jadi program luncuran di tahun 2026,” sindirnya.


Ia pun kembali menegaskan agar APH segera bertindak guna menjaga integritas penegakan hukum di Karawang.


“Jika tidak, maka integritas APH di Karawang patut kita pertanyakan. Jangan sampai APH juga terlibat dalam dugaan lingkaran setan Dinas PUPR Karawang,” tandasnya.


Hingga berita ini diturunkan, polemik proyek rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri masih menjadi perhatian publik. Transparansi anggaran, kepastian progres pekerjaan, serta kejelasan mekanisme pembayaran dinilai menjadi kunci untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan proyek infrastruktur daerah.


Penulis : Arief Rachman