Tiang Reklame Berdiri di Atas Jalur Disabilitas, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran di Jalan Ahmad Yani Karawang

Header Menu


Tiang Reklame Berdiri di Atas Jalur Disabilitas, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran di Jalan Ahmad Yani Karawang

4 Mar 2026

KARAWANG – Keberadaan rambu kuning atau guiding block di trotoar sejatinya diperuntukkan bagi penyandang disabilitas netra agar dapat berjalan dengan aman dan mandiri. Jalur berpola timbul tersebut menjadi penuntun arah yang lazim ditemukan di kawasan perkotaan sebagai bentuk pemenuhan hak aksesibilitas publik.


Namun ironisnya, fungsi fasilitas itu justru terganggu. Di Jalan Protokol Ahmad Yani, tepatnya di depan Mal MGM Karawang, sebuah tiang reklame iklan swasta berdiri persis di atas jalur disabilitas tersebut. Kondisi ini dinilai membahayakan, khususnya bagi penyandang disabilitas netra yang sepenuhnya mengandalkan guiding block sebagai panduan berjalan kaki.


Sorotan tajam pun datang dari praktisi hukum, Asep Agustian. Ia mengaku terkejut sekaligus geram melihat pemasangan tiang reklame di atas jalur yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.


“Trotoar itu dibangun dengan anggaran yang tidak murah. Sudah bagus dan rapi, tapi justru dikotori dengan pemasangan seperti itu. Harusnya memudahkan, bukan malah membahayakan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).


Menurutnya, pemasangan tiang reklame di atas fasilitas publik mencerminkan minimnya kepedulian terhadap hak pejalan kaki, khususnya kelompok rentan. Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip tata ruang dan aksesibilitas sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi tentang penyediaan fasilitas umum yang ramah disabilitas.


Asep menyayangkan upaya Pemerintah Kabupaten Karawang yang tengah berbenah mempercantik wajah kota justru ternodai oleh pemasangan reklame yang dinilai tidak etis dan merusak estetika.


“Kalau memang mau pasang, sekalian saja di tengah jalan. Ini kan jalur disabilitas. Tolong hargai niat baik Bupati yang sedang serius membangun dan mempercantik Kabupaten Karawang,” tegasnya.


Ia mendesak dinas terkait segera mengusut legalitas pemasangan tiang reklame tersebut. Jika terbukti berdiri di atas fasilitas umum tanpa dasar hukum yang jelas, pembongkaran harus segera dilakukan.


“Kalau berdiri di atas fasilitas umum yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, jelas itu melanggar aturan. Harus segera dicabut dan dikembalikan sesuai fungsinya,” katanya.


Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar pemberian izin apabila reklame tersebut ternyata mengantongi perizinan resmi.


“Kenapa bisa diizinkan berdiri di atas trotoar dan jalur disabilitas? Siapa yang memberi izin? Apakah sudah melalui kajian tata ruang dan estetika kota?” tambahnya.


Sementara itu, dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang menyampaikan kewenangan masing-masing. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali, menjelaskan bahwa kewenangan pihaknya terbatas pada aspek pajak reklame.


“Kalau soal perizinan itu di DPMPTSP Karawang, sedangkan pajaknya ke Bapenda,” jelasnya.


Pihak DPMPTSP Karawang menyatakan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap data perizinan reklame tersebut.


“Nanti saya cek dulu data izinnya. Untuk penggunaan trotoar itu ranahnya ada di Dinas PUPR,” ujarnya singkat.


Adapun pengelolaan dan pengawasan trotoar serta fasilitas pedestrian berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Karawang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi tersebut terkait keberadaan tiang reklame dimaksud.


Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang mengaku tengah menelusuri pihak perusahaan yang memasang reklame tersebut.


“Lagi dicari orangnya, disuruh pindahin,” kata Basuki Rahmat, Kasatpol PP Karawang.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemanfaatan ruang publik. Fasilitas yang dibangun untuk menjamin keselamatan dan kemandirian penyandang disabilitas semestinya tidak tergerus oleh kepentingan komersial, apalagi jika berpotensi mengancam keselamatan warga.


Penulis : Arief Rachman