Karawang — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi melakukan rotasi jabatan terhadap 353 kepala sekolah pada Kamis (2/3) pagi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMPN 2 Telukjambe Timur sebagai bagian dari langkah strategis peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Dari total 353 kepala sekolah yang dirotasi, sebanyak 323 merupakan kepala Sekolah Dasar (SD) dan 30 lainnya kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam sistem mutasi kepala sekolah yang kini mengedepankan indikator objektif, menggantikan pola lama yang kerap dikaitkan dengan unsur subjektivitas atau "like and dislike".
Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa rotasi dan mutasi kepala sekolah kini dilakukan secara profesional dengan pendekatan berbasis data. Proses tersebut mengacu pada lima indikator utama yang menjadi dasar pemetaan dan pengambilan keputusan.
Kelima indikator tersebut meliputi hasil asesmen kepala sekolah, domisili, rekam jejak penghargaan (reward), catatan pembinaan atau sanksi (punishment), serta masa jabatan. Seluruh aspek tersebut diolah secara sistematis untuk memastikan kebijakan penempatan kepala sekolah berjalan adil, terukur, dan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari reformasi manajemen sumber daya manusia di sektor pendidikan.
“Kami ingin memastikan bahwa rotasi dan mutasi kepala sekolah benar-benar berbasis data. Tidak ada lagi ruang untuk keputusan yang dilandasi preferensi pribadi. Semua melalui indikator yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil asesmen menjadi indikator utama dalam menilai kompetensi serta kapasitas kepemimpinan kepala sekolah. Sementara faktor domisili dipertimbangkan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas serta kedekatan kepala sekolah dengan wilayah kerja.
Selain itu, aspek reward dan punishment menjadi cerminan integritas serta kinerja selama menjabat. Prestasi yang diraih kepala sekolah menjadi pertimbangan positif, sedangkan catatan pelanggaran atau pembinaan menjadi bahan evaluasi dalam menentukan penempatan berikutnya.
Adapun masa jabatan juga menjadi indikator penting dalam rangka penyegaran organisasi dan pemerataan pengalaman kepemimpinan. Kepala sekolah yang telah menjabat dalam kurun waktu tertentu dipertimbangkan untuk rotasi guna memberikan kesempatan pengembangan di lingkungan pendidikan yang berbeda.
Melalui pendekatan lima indikator tersebut, pemetaan kepala sekolah dilakukan secara komprehensif dan transparan. Pemerintah Kabupaten Karawang berharap setiap keputusan rotasi mampu menjawab kebutuhan riil satuan pendidikan sekaligus mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan secara menyeluruh.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa tata kelola pendidikan di Kabupaten Karawang semakin mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas. Dengan sistem yang objektif dan terukur, kepercayaan publik terhadap proses mutasi dan rotasi kepala sekolah diharapkan semakin meningkat.
Pemerintah daerah pun optimistis, melalui rotasi ini akan tercipta ekosistem pendidikan yang sehat, kompetitif, serta berorientasi pada peningkatan kinerja dan kualitas pendidikan bagi masyarakat Karawang.
Penulis : Arief Rachman
