Askun Desak APH Usut Dugaan Ijon Pokir DPRD Karawang, Kritik Permintaan Penghapusan Berita Soal Parkir RSUD

Header Menu


Askun Desak APH Usut Dugaan Ijon Pokir DPRD Karawang, Kritik Permintaan Penghapusan Berita Soal Parkir RSUD

5 Apr 2026

Pengamat Hukum Nilai Permintaan Take Down Berita Cederai Kebebasan Pers, Ingatkan DPRD Gunakan Hak Jawab Sesuai UU Pers


KARAWANG – Pengamat dan Praktisi Hukum, Asep Agustian SH., MH., kembali angkat bicara terkait polemik usulan penggratisan parkir RSUD Karawang yang disampaikan Anggota Komisi III DPRD Karawang, Mulyadi. Namun, alih-alih memberikan dukungan, pria yang akrab disapa Askun itu justru mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kembali mengusut dugaan praktik ijon proyek pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Karawang.


Pernyataan tegas tersebut disampaikan Askun setelah muncul kabar adanya salah satu anggota DPRD Karawang yang meminta pemberitaan media online berjudul "Daripada Gratiskan Parkir RSUD, GMPI Tantang Potong Tunjangan Anggota DPRD" untuk dihapus atau diturunkan (take down).


Menurut Askun, permintaan penghapusan berita tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat dihapus secara sepihak tanpa melalui mekanisme sengketa pers melalui Dewan Pers.


"Produk jurnalistik itu dilindungi Undang-Undang Pers. Tidak serta merta bisa dihapus begitu saja. Kalau merasa keberatan, gunakan hak jawab atau lakukan gugatan sengketa ke Dewan Pers," ujar Askun, Minggu (5/4/2026).


Ia menilai, permintaan penghapusan berita tersebut justru menunjukkan sikap antikritik dari sebagian anggota dewan yang merasa tersinggung dengan isu tunjangan yang diangkat dalam pemberitaan tersebut.


"Saya paham kalau sekarang para anggota dewan sedang kebakaran jenggot ketika disinggung mengenai tunjangan profesi mereka dalam berita tersebut. Makanya dia minta beritanya dihapus," katanya.


"Tapi tidak serta merta produk jurnalistik bisa dihapus begitu saja. Kalau mau silakan gunakan hak jawab atau lakukan gugatan sengketa ke Dewan Pers. Ini saya tanya anggota dewan ngerti gak tentang produk jurnalistik," sambungnya.


Desak APH Usut Dugaan Ijon Pokir DPRD


Tak hanya menyoroti polemik parkir RSUD, Askun juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut kembali dugaan praktik ijon proyek pokir anggota DPRD Karawang.


Menurutnya, selama ini terdapat dugaan kuat bahwa pokok-pokok pikiran dewan tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pembangunan masyarakat, melainkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.


"Bila perlu saya bisa tunjuk hidung anggota dewan-nya siapa saja, dan mayoritas memang seperti itu. Minta ijon proyek pokir dewan, duit sudah dikasih tapi proyek tidak ada. Bahkan kembali menjanjikan di anggaran perubahan," ungkap Ketua DPC PERADI Karawang tersebut.


Askun menilai, jika dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka potensi penyimpangan anggaran dapat terus terjadi dan merugikan masyarakat Karawang.


Minta Anggota DPRD Tidak Arogan dan Antikritik


Dalam kesempatan itu, Askun juga meminta anggota DPRD Karawang untuk tidak bersikap arogan dan antikritik terhadap pemberitaan media massa. Menurutnya, media memiliki peran penting sebagai penghubung aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan lembaga legislatif.


Ia menjelaskan, tidak semua masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara langsung melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD. Oleh karena itu, media massa menjadi sarana penting dalam menyampaikan aspirasi publik.


"Media massa atau wartawan itu punya aturan tersendiri. Dia punya aturan lex specialis yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika tidak setuju dengan pemberitaan, maka tinggal gunakan hak jawab atau lakukan gugatan sengketa ke Dewan Pers," tegasnya.


"Tidak perlu bersikap arogan dan mencoba mengintervensi independensi jurnalis dengan cara meminta berita dihapus atau di take down," tambah Askun.


PERADI Akan Terus Pantau Kinerja DPRD


Askun juga menegaskan bahwa secara pribadi maupun kelembagaan PERADI Karawang, pihaknya akan terus memantau kinerja anggota DPRD Karawang, terutama terkait penggunaan tunjangan dan pokir dewan.


Ia bahkan mengingatkan agar anggota DPRD bekerja sesuai tugas dan fungsi serta tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat berujung pada kasus korupsi.


"Tercium sedikit, awas saja! Bisa-bisa kasus korupsi berjamaah anggota DPRD Karawang bisa terulang kembali. Tunjangan dan pokir dewan akan kita sorot terus. Pokoknya Askun mah bakal gas terus," tandasnya.


Anggota DPRD Minta Berita Dihapus


Diketahui, polemik ini mencuat setelah salah satu anggota DPRD Karawang meminta media online untuk menghapus pemberitaan berjudul "Daripada Gratiskan Parkir RSUD, GMPI Tantang Potong Tunjangan Anggota DPRD".


Meski pihak media telah menjelaskan mekanisme hak jawab serta menyarankan untuk menghubungi narasumber dalam pemberitaan, yakni Sekretaris DPD GMPI Karawang, Angga De Raka, anggota dewan tersebut tetap meminta agar berita dihapus.


Anggota DPRD tersebut juga menilai pemberitaan tidak netral serta menyebut bahwa usulan penggratisan parkir RSUD Karawang oleh Anggota Komisi III DPRD Karawang, Mulyadi, masih sebatas usulan dan tidak perlu dibesar-besarkan.


Namun demikian, polemik ini justru semakin memantik perhatian publik dan memperluas diskusi mengenai transparansi tunjangan, pokir dewan, serta kebebasan pers di Kabupaten Karawang.


Penulis : Arief Rachman