Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi PBB-P2 2026, Ajak Warga Bayar Pajak Tepat Waktu Lewat Spanduk dan Kanal Digital

Header Menu


Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi PBB-P2 2026, Ajak Warga Bayar Pajak Tepat Waktu Lewat Spanduk dan Kanal Digital

29 Apr 2026

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu langkah yang dilakukan adalah pendistribusian spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” di berbagai titik strategis.


Upaya sosialisasi ini dilakukan secara masif melalui pemasangan spanduk di lokasi-lokasi yang mudah diakses masyarakat. Strategi tersebut menjadi bagian dari komunikasi publik terintegrasi guna mengingatkan wajib pajak terkait pentingnya pembayaran pajak tepat waktu, sekaligus memperluas informasi mengenai batas jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2026.


Sebagai salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2 memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan di Karawang. Penerimaan dari sektor ini digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, hingga bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.


Bapenda Karawang menetapkan dua kategori batas waktu pembayaran PBB-P2 Tahun 2026. Untuk ketetapan pajak dengan nilai tagihan hingga Rp2 juta (buku 1, 2, dan 3), batas akhir pembayaran adalah 30 September 2026. Sementara untuk tagihan di atas Rp2 juta (buku 4 dan 5), jatuh tempo ditetapkan pada 30 Juni 2026.


Spanduk imbauan tersebut dipasang di sejumlah lokasi strategis, antara lain kantor kecamatan, kantor kelurahan, kawasan industri, serta fasilitas pelayanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek. Langkah ini diharapkan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara efektif.


Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, menegaskan bahwa pemasangan spanduk tidak sekadar menjadi pengingat administratif, tetapi juga sarana edukasi publik.


“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak, Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan, baik infrastruktur, layanan publik, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi daerah,” ujarnya.


Besaran pajak yang harus dibayarkan tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yang telah didistribusikan sejak Februari 2026. Namun demikian, masyarakat tidak perlu menunggu SPPT untuk melakukan pembayaran. Wajib pajak dapat menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang bersifat tetap setiap tahunnya untuk melakukan transaksi.


Untuk mempermudah akses, Bapenda juga menyediakan layanan pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring melalui laman resmi. Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.


Seiring dengan perkembangan teknologi, Bapenda Karawang juga terus memperluas kanal pembayaran digital. Kini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui QRIS maupun Virtual Account (VA), yang memungkinkan transaksi dilakukan secara cepat, aman, dan efisien.


Pembayaran digital menawarkan sejumlah keunggulan, di antaranya kemudahan akses selama 24 jam, proses transaksi yang cepat, pencatatan otomatis dalam sistem, serta bukti pembayaran yang dapat diperoleh secara real time. Selain itu, sistem ini juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.


Sahali menambahkan, kemudahan layanan ini diharapkan mampu menghilangkan kendala administratif yang selama ini dihadapi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.


“Mari kita jaga semangat kebersamaan membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif. Saat ini pembayaran PBB sudah sangat mudah dengan tersedianya berbagai kanal digital,” tambahnya.


Melalui berbagai inovasi dan pendekatan komunikasi yang dilakukan, Bapenda Kabupaten Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.


“Kontribusi pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Mari bersama membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu,” pungkasnya.


Penulis : Arief Rachman