Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah dengan menghadirkan Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang (SIPAKAR). Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kemudahan layanan, transparansi, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Aplikasi SIPAKAR disosialisasikan kepada para wajib pajak melalui kegiatan daring yang digelar pada Selasa (31/3). Kegiatan tersebut melibatkan berbagai kelompok wajib pajak serta organisasi profesi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebagai mitra strategis dalam pelayanan perpajakan daerah.
Peserta sosialisasi berasal dari berbagai sektor, di antaranya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPATS se-Kabupaten Karawang, wajib pajak reklame, wajib pajak air tanah, wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti sektor makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, hingga kesenian dan hiburan.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan bahwa SIPAKAR menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan pajak yang terintegrasi dan berbasis digital.
“Dengan sistem berbasis digital ini, kami berharap berbagai layanan pajak daerah dapat terintegrasi dalam satu aplikasi SIPAKAR. Keuntungan bagi para wajib pajak menjadi lebih mudah diakses, transparan, serta mampu meningkatkan kepatuhan,” ujar Sahali saat membuka kegiatan sosialisasi.
Menurutnya, kehadiran SIPAKAR merupakan bagian dari inovasi Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan daerah.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan pajak daerah secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dalam satu platform digital,” tambahnya.
SIPAKAR dirancang sebagai aplikasi digital yang mendukung tata laksana birokrasi serta meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah. Pengembangan aplikasi ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018 tentang penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online.
Berbagai layanan pajak daerah yang tersedia dalam aplikasi SIPAKAR meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta berbagai jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dengan sistem ini, layanan administrasi perpajakan yang sebelumnya tersebar kini disatukan dalam satu aplikasi terpadu.
Inovasi ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mengakhiri penggunaan sistem lama yang berjalan secara terpisah, seperti Sistem Informasi Pajak Daerah Lainnya (SIPADI) dan Aplikasi Sistem Online BPHTB Terintegrasi (SOBAT). Melalui SIPAKAR, Bapenda Karawang menghilangkan pendekatan silo system dan menggantinya dengan sistem terpadu yang lebih efisien dan akuntabel.
Aplikasi SIPAKAR juga menghadirkan berbagai fitur unggulan, mulai dari pendaftaran wajib pajak baru, pelaporan pajak, hingga pembayaran pajak melalui kanal pembayaran digital. Wajib pajak dapat mengakses aplikasi tersebut melalui alamat https://sipakar.karawangkab.go.id menggunakan berbagai perangkat seperti laptop, telepon seluler, maupun tablet.
Selain meningkatkan kemudahan layanan, penerapan SIPAKAR juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pajak daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi, meningkatkan akurasi data, serta mendorong transparansi dan kepatuhan wajib pajak.
Sosialisasi dan simulasi penggunaan aplikasi dipandu langsung oleh tim PT Cartenz Technology Indonesia selaku pengembang aplikasi. Perusahaan tersebut memastikan keamanan dan kerahasiaan data wajib pajak, termasuk dokumentasi seluruh data, dokumen, serta histori transaksi yang tersimpan secara aman.
Saat ini, layanan pajak masih dilakukan secara paralel antara SIPAKAR dengan aplikasi lama seperti SOBAT dan SIPADI. PT Cartenz Technology Indonesia masih melakukan pengembangan dan penyempurnaan fitur, namun pendaftaran wajib pajak daerah sudah dapat dilakukan melalui aplikasi SIPAKAR.
Dalam waktu dekat, sesuai komitmen pengembang, SIPAKAR akan diimplementasikan secara penuh menggantikan sistem lama. Proses migrasi data dan layanan dilakukan secara bertahap guna memastikan layanan tetap berjalan optimal.
Untuk memudahkan pengguna, Bapenda Karawang juga menyiapkan panduan penggunaan dalam bentuk buku pegangan dan video tutorial. Sosialisasi lanjutan juga akan kembali dilakukan guna memastikan seluruh wajib pajak memahami penggunaan aplikasi tersebut.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang cukup tinggi. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pajak yang praktis, transparan, dan terintegrasi.
Melalui implementasi SIPAKAR, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
Ke depan, SIPAKAR diharapkan menjadi fondasi penguatan ekosistem digital perpajakan daerah di Kabupaten Karawang, serta mendukung terwujudnya kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis : Arief Rachman
