KARAWANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan kebijakan Work From Home (WFH) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jumat (10/4/2026).
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, dengan menyusuri sejumlah kantor OPD hingga puskesmas menggunakan sepeda motor sejak pagi hari. Langkah ini dilakukan guna memastikan penerapan kebijakan pola kerja fleksibel berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Hasil sidak menunjukkan sebagian besar OPD telah menjalankan kebijakan WFH sesuai aturan. Namun, temuan berbeda terjadi di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, di mana dari total 163 Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya satu pegawai yang tercatat menjalankan WFH.
"Iya betul di Dinkop hanya seorang, karena tadi alasannya masih ada pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan harus di kantor," ujar Jajang kepada wartawan.
Menurutnya, sidak ini merujuk pada kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ Tahun 2026, serta kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pengaturan sistem kerja ASN.
BKPSDM Wacanakan Sanksi Pemotongan TPP
Atas temuan tersebut, BKPSDM Karawang memberikan sanksi awal berupa teguran sebagai langkah pembinaan terhadap OPD yang belum menjalankan kebijakan secara optimal. Namun, apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, sanksi akan ditingkatkan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 5 persen.
"Sanksinya hari ini sementara kita upayakan pembiasaan dulu. Jika masih terjadi, maka akan kita tingkatkan dengan pemotongan TPP," tegasnya.
Selain mengecek kepatuhan terhadap kebijakan WFH dan Work From Office (WFO), tim BKPSDM juga melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelayanan publik di setiap instansi.
"Jadi kita tidak hanya mengecek kehadiran WFH-WFO, tapi juga memastikan pelayanan tetap berjalan. Misalnya di Disnaker terkait layanan tenaga kerja ke luar negeri, kita cek juga tetap berjalan meski WFH," jelasnya.
Kunjungan Puskesmas Menurun
Dalam sidak tersebut, BKPSDM juga memantau pelayanan kesehatan di sejumlah puskesmas. Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya penurunan jumlah kunjungan masyarakat pada siang hari setelah perubahan sistem kerja dari lima hari menjadi enam hari kerja.
"Memang ada penurunan jumlah pengunjung setelah zuhur. Mungkin masyarakat belum tahu atau lebih memilih datang pagi hari," pungkas Jajang.
BKPSDM Karawang memastikan kegiatan monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun dengan pola kerja fleksibel.
Penulis : Arief Rachman
