DPMPTSP Karawang Ingatkan Pelaku Usaha, LKPM Bukan Sekadar Laporan, Keterlambatan Bisa Berujung Sanksi Pencabutan NIB

Header Menu


DPMPTSP Karawang Ingatkan Pelaku Usaha, LKPM Bukan Sekadar Laporan, Keterlambatan Bisa Berujung Sanksi Pencabutan NIB

7 Apr 2026



KARAWANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pasalnya, keterlambatan maupun kesalahan pengisian laporan dapat berdampak serius, mulai dari teguran hingga sanksi pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).


Melalui imbauan resmi yang disampaikan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Karawang, DPMPTSP menegaskan bahwa LKPM bukan sekadar laporan administratif, melainkan kewajiban penting yang harus dipenuhi secara berkala oleh setiap pelaku usaha.


"Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Terlambat atau tidak akurat dalam pengisian data dapat berujung pada teguran administratif hingga sanksi pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB)," demikian disampaikan DPMPTSP Karawang dalam keterangannya.


Selain sebagai bentuk kepatuhan administrasi, penyampaian LKPM juga memiliki peran strategis dalam mendukung pemantauan realisasi investasi di daerah maupun secara nasional. Data yang dilaporkan pelaku usaha menjadi acuan pemerintah dalam mengukur pertumbuhan ekonomi, perkembangan investasi, serta menentukan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.


DPMPTSP Karawang juga mengingatkan agar pelaku usaha memastikan seluruh data perusahaan telah dilaporkan dengan benar dan sesuai kondisi aktual. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran operasional usaha sekaligus menghindari potensi hambatan administratif di kemudian hari.


"Melaporkan realisasi investasi secara akurat sangat penting untuk monitoring pertumbuhan ekonomi nasional. Pastikan seluruh data perusahaan telah terlaporkan dengan benar demi kelancaran operasional dan kepatuhan administrasi usaha," lanjutnya.


Dengan adanya imbauan ini, DPMPTSP Karawang berharap seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Karawang semakin disiplin dalam menyampaikan LKPM tepat waktu dan sesuai ketentuan. Kepatuhan tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Karawang.


Selain itu, DPMPTSP Karawang juga membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengisian maupun pelaporan LKPM, guna memastikan seluruh kewajiban dapat dipenuhi dengan baik dan tepat waktu.


Penulis : Arief Rachman