KARAWANG – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH., MH., memberikan apresiasi terhadap kebijakan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang mengumpulkan atau “mengandangi” mobil dinas (mobdin) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang sebagai bagian dari langkah efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan anggaran daerah.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak Kamis (2/4/2026), dengan mengumpulkan seluruh mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Galeri atau Bale Indung Nyi Pager Asih. Kebijakan ini juga berjalan bersamaan dengan penerapan sistem Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkab Karawang.
Dalam kebijakan tersebut, mobil dinas tidak lagi diperbolehkan dibawa pulang ke rumah masing-masing pejabat dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan perjalanan dinas jarak jauh atau kegiatan resmi pemerintahan.
Asep Agustian yang akrab disapa Askun menilai, langkah Bupati Karawang tersebut merupakan kebijakan yang tepat dan patut diapresiasi, karena tidak hanya berdampak pada penghematan BBM, tetapi juga dapat mengurangi biaya operasional kendaraan dinas yang selama ini cukup besar.
“Ini kebijakan bagus yang patut diapresiasi. ASN tidak perlu banyak mengeluh, ikuti saja kebijakan Bupati. Karena selain penghematan BBM, ini juga menyangkut efisiensi anggaran pemerintah daerah,” ujar Askun, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi penyalahgunaan mobil dinas yang selama ini kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk penggunaan untuk kepentingan pribadi.
Askun mengungkapkan, penggunaan mobil dinas selama ini sering kali digunakan di luar kepentingan kedinasan, seperti mengantar anak sekolah, perjalanan keluarga, hingga kegiatan pribadi lainnya, bahkan dengan mengganti pelat merah menjadi pelat hitam.
“Daripada dipakai wara-wiri yang tidak jelas, lebih baik dikumpulkan saja. Saya bahkan berharap kebijakan ini bisa diterapkan secara permanen, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan mobil dinas,” tegasnya.
Bupati Aep Bukan Superman, Butuh Kerja Sama Tim
Selain mengapresiasi kebijakan efisiensi tersebut, Askun juga menyoroti pentingnya sinergi antara Bupati Karawang dengan seluruh jajaran ASN, khususnya kepala dinas, dalam menjalankan program pembangunan daerah.
Menurutnya, Bupati Karawang tidak dapat bekerja sendiri dalam mewujudkan target pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) “Karawang Maju”. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan komitmen kuat dari seluruh perangkat daerah.
“Para ASN, khususnya kepala dinas yang dikomandoi Sekda, harus selalu menjalankan instruksi Bupati. Semua harus berjalan selaras agar target RPJMD Karawang Maju bisa terealisasi dengan tepat sasaran,” katanya.
Askun juga menegaskan bahwa Bupati Aep bukan sosok super hero yang dapat menyelesaikan seluruh persoalan secara instan. Untuk itu, diperlukan kesabaran, sinergitas, serta kerja sama tim yang solid dalam menjalankan kebijakan pembangunan daerah.
“Bupati Aep bukan Superman. Tidak bisa simsalabim semua langsung selesai. Maka dibutuhkan kerja sama tim yang kuat. Jalankan instruksi Bupati dengan baik, saya yakin target Karawang Maju bisa tercapai,” tandasnya.
Kebijakan Efisiensi Mobil Dinas
Sebelumnya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengeluarkan kebijakan pengumpulan mobil dinas sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran pemerintah daerah. Seluruh mobil dinas diparkir secara terpusat di Gedung Bale Indung Nyi Pager Asih.
Dalam kebijakan tersebut, ASN yang berdomisili kurang dari lima kilometer dari kantor dianjurkan menggunakan sepeda atau berjalan kaki. Selain itu, ASN juga didorong memanfaatkan transportasi umum untuk aktivitas kerja sehari-hari.
Mobil dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk perjalanan dinas luar daerah atau kegiatan resmi yang membutuhkan mobilitas tinggi.
Bupati Aep menegaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jajaran, mulai dari pejabat tinggi hingga staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Selain pengumpulan mobil dinas, Pemkab Karawang juga mulai menerapkan sejumlah kebijakan efisiensi lainnya, seperti pelaksanaan pelantikan tanpa tenda serta penggunaan Surat Keputusan (SK) elektronik guna mengurangi penggunaan kertas.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan berorientasi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Penulis : Arief Rachman
