Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Bersatu (IPPTU), Kamis (30/4/2026), di Ruang Rapat I DPRD Karawang. Rapat ini menjadi forum strategis dalam menyerap aspirasi para pedagang terkait pengelolaan pasar serta kebijakan pemerintah daerah yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, S.Si., Apt., didampingi Sekretaris Komisi II Nathala Sumedha, S.E., Ak. Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektorat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Bagian Hukum Setda, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Dalam forum tersebut, IPPTU menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi pedagang pasar tradisional. Beberapa isu utama yang mengemuka meliputi kondisi fasilitas pasar yang dinilai belum memadai, penataan pedagang yang belum optimal, hingga aspek kenyamanan dan keamanan lingkungan pasar yang perlu ditingkatkan.
Selain itu, para pedagang juga menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah daerah yang dinilai berdampak pada keberlangsungan usaha mereka. Mereka berharap adanya kebijakan yang lebih berpihak kepada pelaku usaha kecil, khususnya pedagang pasar tradisional, agar mampu bersaing di tengah perkembangan pasar modern.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Karawang menegaskan komitmennya untuk menjembatani aspirasi para pedagang dengan pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa DPRD akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pasar serta memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada pedagang tradisional.
“RDP ini menjadi langkah penting untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan kebutuhan riil para pedagang. Kami akan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan agar pengelolaan pasar di Karawang semakin baik dan berkeadilan,” ujarnya.
Komisi II juga meminta perangkat daerah terkait untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam penataan pasar, termasuk memperhatikan aspek kebersihan, keamanan, serta kenyamanan lingkungan. Hal ini dinilai penting guna menciptakan ekosistem pasar tradisional yang lebih tertata, aman, dan kompetitif.
Rapat Dengar Pendapat ini diharapkan menjadi awal dari langkah konkret perbaikan tata kelola pasar di Kabupaten Karawang, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Penulis : Arief Rachman
