LBH Arya Mandalika Akan Gelar Aksi, Soroti Dugaan Proyek Jembatan Mangkrak dan Temuan BPK di Dinas PUPR Karawang

Header Menu


LBH Arya Mandalika Akan Gelar Aksi, Soroti Dugaan Proyek Jembatan Mangkrak dan Temuan BPK di Dinas PUPR Karawang

8 Apr 2026

Karawang — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika berencana menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan mangkraknya proyek pembangunan jembatan di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).


Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 April 2026, dengan titik aksi di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang serta Kantor Kejaksaan Negeri Karawang. Dalam aksi itu, LBH Arya Mandalika akan mengerahkan puluhan massa untuk menyampaikan tuntutan dan desakan kepada pihak terkait.


Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya sejumlah temuan BPK RI terkait proyek pembangunan jembatan yang berlokasi tepat di depan SDIT Abata, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur.


Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, terdapat sejumlah temuan di antaranya kelebihan pembayaran, pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, serta dugaan adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.


"Kami sangat menyayangkan adanya temuan BPK RI terkait proyek pembangunan jembatan tersebut, mulai dari kelebihan bayar hingga pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, kami juga menduga adanya praktik korupsi di lingkungan Dinas PUPR Karawang, termasuk dugaan jual beli proyek di sejumlah bidang," ujar Hendra, Selasa (7/4/2026).


LBH Arya Mandalika pun mendesak Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk segera menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran serta perbaikan pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.


"LBH Arya Mandalika mendesak Dinas PUPR Karawang segera menjalankan rekomendasi BPK RI dengan mengembalikan kelebihan bayar dan merombak kembali pembangunan proyek sesuai spesifikasi yang telah ditentukan," tegasnya.


Hendra juga menambahkan, berdasarkan hasil temuan BPK RI Tahun 2024, terdapat sejumlah pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Karawang yang diduga tidak sesuai spesifikasi, kelebihan pembayaran, hingga dugaan pungutan liar (pungli) di hampir semua bidang yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.


Ia mempertanyakan apakah hasil evaluasi BPK RI tahun 2024 tersebut telah ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait, termasuk apakah rekomendasi yang diberikan sudah dijalankan, serta apakah kelebihan pembayaran telah dikembalikan oleh pihak rekanan.


"Kami mempertanyakan apakah hasil evaluasi BPK RI tahun 2024 sudah dipertanggungjawabkan atau belum, rekomendasinya sudah dijalankan atau belum, dan apakah kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan oleh para rekanan. Selain itu, bagaimana pengawasan yang dilakukan terhadap proyek-proyek tersebut juga menjadi perhatian kami," katanya.


Lebih lanjut, LBH Arya Mandalika juga menyoroti aspek pengawasan di lingkungan Dinas PUPR Karawang yang dinilai masih perlu diperkuat. Pasalnya, masih ditemukan sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan.


"Banyak pekerjaan rumah bagi Dinas PUPR Karawang, terutama terkait pengawasan proyek. Kami juga menduga adanya oknum yang melakukan transaksi jual beli proyek di lingkungan Dinas PUPR Karawang, sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum," tambahnya.


Atas dasar tersebut, LBH Arya Mandalika mendesak Kejaksaan Negeri Karawang untuk memanggil Kepala Dinas serta seluruh Kepala Bidang di Dinas PUPR Karawang guna dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban.


"Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak Kejaksaan Negeri Karawang memanggil Kepala Dinas dan seluruh Kepala Bidang di Dinas PUPR Karawang. Jika terbukti adanya tindak pidana korupsi, maka harus segera diproses hukum agar memberikan efek jera," ujarnya.


Hendra menegaskan, Kejaksaan Negeri Karawang harus menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu dalam menangani dugaan tersebut.


"Kejaksaan Negeri Karawang harus menegakkan hukum secara seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Harapan kami, temuan BPK RI ini dapat ditindaklanjuti secara serius agar Karawang terbebas dari praktik korupsi dan oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangan," pungkasnya.


Penulis : Arief Rachman