Karawang – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat kerja pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Selasa (7/4/2026). Rapat berlangsung di ruang rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Karawang dengan agenda utama membahas masukan serta usulan pasal demi pasal guna menyempurnakan regulasi tersebut.
Rapat kerja Pansus ini melibatkan sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait, di antaranya Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Karawang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Diskominfo Kabupaten Karawang, Bapperida Kabupaten Karawang, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang. Selain itu, pembahasan juga diikuti secara daring melalui teleconference bersama Bagian Hukum Provinsi Jawa Barat.
Rapat kerja ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, yang diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam penguatan literasi, peningkatan layanan perpustakaan, serta pengembangan sistem perpustakaan daerah yang modern dan inklusif.
Dalam pembahasan tersebut, masing-masing perangkat daerah memberikan masukan teknis sesuai dengan bidang tugasnya. Dinas Arsip dan Perpustakaan menyoroti penguatan kelembagaan dan layanan perpustakaan berbasis digital, sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pandangan terkait integrasi perpustakaan sekolah dengan perpustakaan daerah sebagai upaya meningkatkan budaya literasi masyarakat.
Sementara itu, Diskominfo turut memberikan masukan terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam pengembangan sistem perpustakaan digital, sedangkan Bapperida menyampaikan pentingnya sinkronisasi program perpustakaan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Di sisi lain, Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang bersama Bagian Hukum Provinsi Jawa Barat menekankan pentingnya kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta harmonisasi substansi pasal agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Rapat kerja berlangsung dinamis dengan pembahasan mendalam terhadap setiap pasal yang diusulkan. Para anggota Pansus DPRD Karawang juga aktif memberikan masukan guna memastikan regulasi yang dihasilkan nantinya dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong peningkatan kualitas layanan perpustakaan di Kabupaten Karawang.
Dengan pembahasan pasal demi pasal ini, diharapkan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dapat segera difinalisasi dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung peningkatan budaya literasi, penguatan pendidikan, serta pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Karawang.
Pansus DPRD Karawang menargetkan pembahasan Raperda ini dapat selesai sesuai jadwal, sehingga regulasi tersebut dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan demi mendorong Karawang menjadi daerah yang lebih maju melalui penguatan budaya literasi dan akses informasi bagi seluruh masyarakat.
Penulis : Arief Rachman
