KARAWANG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan pada Senin (6/4/2026). Rapat yang berlangsung di ruang rapat II DPRD Kabupaten Karawang tersebut difokuskan pada pembahasan masukan terhadap Naskah Akademis sebagai dasar penyusunan regulasi yang komprehensif.
Rapat kerja Pansus ini mengundang sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Inspektorat Kabupaten Karawang, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Karawang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang, Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang.
Pembahasan dilakukan guna memperoleh masukan teknis dan substantif dari perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pengelolaan arsip. Hal tersebut dinilai penting agar Raperda Penyelenggaraan Kearsipan nantinya dapat menjadi payung hukum yang efektif dan implementatif di seluruh perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, Pansus menekankan bahwa penyelenggaraan kearsipan memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi administratif, tetapi juga sebagai sumber informasi strategis dalam pengambilan kebijakan dan pertanggungjawaban publik.
Selain itu, pembahasan juga mencakup penguatan sistem pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan arsip, pengelolaan, penyimpanan, hingga penyusutan arsip. Termasuk di dalamnya pengembangan sistem digitalisasi arsip guna meningkatkan efisiensi dan keamanan dokumen pemerintahan.
Pansus DPRD Kabupaten Karawang berharap, melalui pembahasan bersama seluruh OPD terkait, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Rapat kerja ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum masuk ke tahap penyempurnaan dan pembahasan lanjutan hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang dapat menjadi landasan hukum dalam pengelolaan kearsipan yang tertib, modern, dan profesional di Kabupaten Karawang.
Penulis : Arief Rachman
