Pemkab Karawang Ajak Warga Bayar PBB Tepat Waktu, Ini Jadwal Jatuh Temponya

Header Menu


Pemkab Karawang Ajak Warga Bayar PBB Tepat Waktu, Ini Jadwal Jatuh Temponya

27 Apr 2026

Pemerintah Kabupaten Karawang terus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui kampanye bertajuk “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu!”, warga diimbau untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo guna menghindari denda serta mendukung pembangunan daerah.


Dalam sosialisasi yang disampaikan melalui berbagai media, Pemkab Karawang menegaskan bahwa saat ini pembayaran PBB semakin mudah. Warga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran, baik melalui perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital.


Adapun jadwal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 telah ditetapkan berdasarkan besaran pajak. Untuk nilai pajak di atas Rp2 juta, batas akhir pembayaran adalah 30 Juni 2026. Sementara itu, untuk nilai pajak sampai dengan Rp2 juta, jatuh tempo diberikan hingga 30 September 2026.


Pemerintah juga menyediakan layanan pengecekan dan pembayaran secara daring melalui situs resmi cekpbb.karawangkab.go.id. Selain itu, masyarakat dapat melakukan transaksi melalui sejumlah mitra pembayaran seperti Bank BJB, kantor Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Alfamidi, hingga platform digital seperti Tokopedia dan OVO.


Pemkab Karawang menekankan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah memiliki peran penting dalam menunjang pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.


“Dengan membayar PBB tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi langsung dalam pembangunan Karawang yang lebih maju dan berkelanjutan,” demikian imbauan yang disampaikan dalam kampanye tersebut.


Melalui kemudahan akses pembayaran dan peningkatan layanan digital, Pemkab Karawang berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat, sehingga target pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal.


Penulis : Arief Rachman