Pemkab Karawang Berlakukan WFH Setiap Jumat, ASN Tetap Kerja Penuh, Puskesmas Tambah Jam Layanan

Header Menu


Pemkab Karawang Berlakukan WFH Setiap Jumat, ASN Tetap Kerja Penuh, Puskesmas Tambah Jam Layanan

2 Apr 2026

Karawang — Pemerintah Kabupaten Karawang resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah konkret untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) sekaligus mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efisien, modern, dan berbasis digital.


Meski bekerja dari rumah, Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa hari Jumat tetap merupakan hari kerja penuh. ASN yang mendapat jadwal WFH tetap diwajibkan menjalankan tugas secara maksimal seperti bekerja di kantor.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi sistem kerja aparatur negara.


“Penerapan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Menteri PANRB terkait transformasi budaya kerja ASN,” ujar Jajang, Kamis (2/4/2026).


Tekan Mobilitas, Hemat BBM


Menurut Jajang, salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah mengurangi mobilitas harian ASN yang berdampak langsung terhadap konsumsi bahan bakar minyak.


Dengan pola kerja WFH, ASN diharapkan tetap produktif melalui dukungan teknologi informasi sekaligus berkontribusi terhadap efisiensi energi.


“Melalui pola kerja WFH, kami berharap kinerja ASN tetap optimal, sekaligus membantu menekan konsumsi BBM,” katanya.


Ia juga menegaskan bahwa WFH bukan berarti pegawai dapat bekerja santai. ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas, melakukan presensi, serta melaporkan aktivitas kerja secara ketat.


“Hari Jumat tetap hari kerja. ASN wajib menjalankan tugasnya dan tidak diperkenankan menggunakan waktu kerja untuk kegiatan di luar pekerjaan,” tegasnya.


Presensi Ketat dan Sistem Digital


Untuk memastikan kedisiplinan tetap terjaga, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan:

Menginput titik koordinat rumah melalui aplikasi SIM-ASN

Melakukan presensi secara digital

Melaporkan aktivitas kerja harian secara real time melalui aplikasi SIAP


Selain itu, Pemkab Karawang juga terus mendorong sistem administrasi pemerintahan berbasis digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta penggunaan aplikasi SRIKANDI dalam tata kelola administrasi.


Puskesmas Tambah Jam Layanan

Menariknya, kebijakan efisiensi ini justru dibarengi dengan peningkatan layanan publik, khususnya di sektor kesehatan. Pemkab Karawang mengubah pola kerja sejumlah perangkat daerah dari enam hari kerja menjadi lima hari kerja, dengan konsekuensi penambahan jam layanan.


Jika sebelumnya layanan puskesmas rata-rata berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, kini diperpanjang hingga pukul 15.45 WIB.


“Penyesuaian ini kami lakukan agar pelayanan tetap maksimal, bahkan lebih efektif tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Jajang.


Dengan perubahan ini, masyarakat memiliki waktu yang lebih panjang untuk mengakses layanan kesehatan di puskesmas.


Tidak Semua ASN WFH


Pemkab Karawang juga menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Pegawai yang berada di sektor pelayanan langsung tetap diwajibkan Work From Office (WFO).


ASN yang tetap bekerja di kantor antara lain:

Pejabat eselon II dan III

Camat dan lurah

Pegawai sektor kesehatan

Petugas kebencanaan

Ketertiban umum

Kebersihan

Pendidikan

Pelayanan perizinan

Sektor pelayanan publik lainnya


“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, sehingga sektor strategis tetap diwajibkan WFO,” jelasnya.


Atasan Wajib Awasi, ASN Bisa Dipanggil ke Kantor


Dalam pelaksanaannya, pimpinan perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pegawai yang menjalankan WFH. Atasan langsung diwajibkan menyusun rencana kerja, melakukan pemantauan, serta mengevaluasi hasil kerja pegawai.


Bahkan, ASN yang sedang WFH dapat dipanggil kembali ke kantor apabila terdapat kebutuhan mendesak.


“Jika ada kebutuhan mendesak, pegawai dapat ditugaskan kembali ke kantor sesuai kepentingan organisasi,” pungkas Jajang.


Efisiensi Energi dan Modernisasi Birokrasi


Melalui kebijakan WFH setiap Jumat ini, Pemkab Karawang berupaya menyeimbangkan efisiensi energi, modernisasi birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.


Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan menuju sistem kerja yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis teknologi digital, tanpa mengurangi kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.


Penulis : Arief Rachman