Karawang — Pelayanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Kabupaten Karawang kembali dipermudah melalui layanan Samsat Keliling yang digelar pada Kamis. Program ini menjadi upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan efisien bagi wajib pajak di berbagai wilayah.
Berdasarkan informasi dari Samsat Karawang, layanan Samsat Keliling Kamis ini akan beroperasi di tiga titik berbeda mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun lokasi pelayanan Samsat Keliling tersebut meliputi:
• Samling 1
📍 Kecamatan Tegalwaru
🕗 Pukul 08.00 — 12.00 WIB
• Samling 2
📍 Kawasan Industri Mitra (KIM)
🕗 Pukul 08.00 — 12.00 WIB
• Samdong
📍 Kelurahan Palumbonsari
🕗 Pukul 08.00 — 12.00 WIB
Layanan Samsat Keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat induk, sehingga dapat menghemat waktu dan mengurangi antrean.
Pihak Samsat Karawang juga mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi pelayanan. Dokumen yang wajib dibawa antara lain:
KTP asli sesuai STNK
STNK asli
Notice pajak kendaraan
Program Samsat Keliling merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui program Jabar Istimewa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan pajak.
Masyarakat juga diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean serta memastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses pelayanan berjalan lancar.
Samsat Karawang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional demi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Penulis : Arief Rachman
