Sekda Karawang Tegaskan WFH Bukan Libur, Pegawai Wajib On Call dan Dilarang Mudik

Header Menu


Sekda Karawang Tegaskan WFH Bukan Libur, Pegawai Wajib On Call dan Dilarang Mudik

17 Apr 2026

Karawang — Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bukanlah bentuk libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., menginstruksikan seluruh pegawai tetap menjalankan tugas kedinasan secara penuh, disiplin, dan siap dipanggil sewaktu-waktu.


Penegasan tersebut disampaikan Sekda Karawang saat memimpin evaluasi pelaksanaan WFH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jumat (17/4/2026). Kegiatan evaluasi ini turut dihadiri Inspektur Daerah, Asisten Daerah III, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang.


Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa kebijakan WFH hanya merupakan perubahan lokasi kerja, bukan pengurangan tanggung jawab ataupun hari libur.


“WFH adalah perubahan tempat bekerja, bukan libur. Seluruh pegawai tetap wajib menjalankan tugas kedinasan dengan disiplin yang sama seperti saat bekerja di kantor,” tegas Asep Aang Rahmatullah.


Ia juga menekankan bahwa seluruh pegawai harus dalam kondisi on call selama jam kerja. Artinya, pegawai harus siap dihubungi kapan pun oleh pimpinan atau atasan langsung apabila dibutuhkan untuk kepentingan kedinasan.


“Pegawai harus dalam kondisi on call dan siap dihubungi sewaktu-waktu. Jika ada pegawai yang tidak dapat dihubungi sebanyak lima kali, maka atasan langsung wajib memberikan teguran keras sebagai bentuk pembinaan disiplin,” ujarnya.


Selain itu, Sekda Karawang juga memberikan perhatian khusus terhadap pelayanan publik agar tidak terganggu selama kebijakan WFH berlangsung. Untuk itu, petugas di Mal Pelayanan Publik (MPP) diwajibkan tetap hadir secara fisik sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


Langkah ini dilakukan guna memastikan pelayanan administratif kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak mengalami hambatan.


“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Khusus petugas MPP tetap hadir secara fisik sesuai jadwal untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” kata Sekda.


Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menegaskan larangan bagi pegawai yang memiliki KTP luar daerah namun berdomisili di Karawang untuk memanfaatkan kebijakan WFH sebagai kesempatan pulang kampung atau mudik.


Pegawai diwajibkan tetap berada di wilayah domisili Karawang agar dapat segera hadir secara fisik apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh organisasi perangkat daerah masing-masing.


“Pegawai yang berdomisili di Karawang tetap harus berada di Karawang. Jangan memanfaatkan WFH untuk mudik atau pulang kampung. Hal ini penting agar ketika dibutuhkan, pegawai dapat segera hadir secara fisik,” tegasnya.


Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjaga kedisiplinan ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, meskipun sistem kerja dilakukan secara fleksibel melalui WFH.


Pemkab Karawang berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kinerja aparatur sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap profesional, responsif, dan akuntabel.


Penulis : Arief Rachman