Sekda Karawang Tekankan ASN Berkontribusi Luar Biasa, Terapkan Prinsip 4P dan 4K dalam Pelayanan Publik

Header Menu


Sekda Karawang Tekankan ASN Berkontribusi Luar Biasa, Terapkan Prinsip 4P dan 4K dalam Pelayanan Publik

20 Apr 2026

Karawang — Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memberikan kontribusi luar biasa dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi rutin di Plaza Pemda Karawang, Senin (20/4/2026).


Dalam amanatnya, Sekda menegaskan bahwa ASN tidak cukup hanya bekerja secara biasa, tetapi harus mampu menghadirkan kinerja yang berdampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab besar sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, sekaligus perekat dan pemersatu bangsa.


"Sebagai aparatur negara, kita tidak boleh bekerja biasa saja. ASN harus mampu memberikan kontribusi yang luar biasa dan menghadirkan perubahan positif bagi masyarakat," tegas Asep Aang Rahmatullah di hadapan peserta apel.


Ia mengajak seluruh ASN, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, untuk kembali merefleksikan fungsi utama ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, kualitas pelayanan publik menjadi indikator utama keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, Sekda Karawang memperkenalkan konsep 4 Barometer atau 4P sebagai landasan peningkatan kinerja ASN. Pertama, People, yaitu ASN harus memiliki kompetensi, kapasitas, dan talenta yang mumpuni sesuai bidang tugasnya. Kedua, Process, yakni menjalankan perintah pimpinan dan tugas pekerjaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) agar menghasilkan kinerja yang optimal.


Ketiga, Product, yaitu hasil kerja nyata yang dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Keempat, Perception, yakni membangun persepsi positif masyarakat terhadap kinerja, integritas, serta profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya.


Selain konsep 4P, Sekda juga menekankan penerapan prinsip 4K dalam pelayanan publik yang terdiri dari Kecepatan, Kemudahan, Kemanfaatan, dan Kebahagiaan. Ia menilai prinsip tersebut penting diterapkan agar pelayanan publik di Kabupaten Karawang semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


"ASN harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, mudah, bermanfaat, dan membahagiakan masyarakat. Dengan begitu, pelayanan publik akan meningkat dan Karawang dapat menjadi daerah yang naik kelas," ujarnya.


Sekda juga menegaskan pentingnya memangkas prosedur yang tidak diperlukan guna mempercepat pelayanan publik. Ia mendorong seluruh perangkat daerah untuk berinovasi dalam menghadirkan pelayanan yang lebih sederhana dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) pada minggu kedua, Sekda mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti libur, melainkan hanya perpindahan tempat kerja. Oleh karena itu, ASN tetap diwajibkan menjaga produktivitas dan responsivitas terhadap tugas kedinasan.


Ia menegaskan bahwa evaluasi ketat akan dilakukan selama pelaksanaan WFH, termasuk kewajiban mematikan listrik dan pendingin ruangan sebelum meninggalkan kantor, serta pemberian sanksi teguran bagi pegawai yang tidak merespons panggilan telepon dinas hingga lima kali.


"Kedisiplinan itu bermula dari keterpaksaan diri hingga akhirnya menjadi kebiasaan. Laksanakan tugas dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab," tegasnya.


Melalui arahan tersebut, Sekda berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang mampu meningkatkan kinerja, memperkuat integritas, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas demi mewujudkan Karawang yang maju, profesional, dan berdaya saing.


Penulis : Arief Rachman