Karawang — Tarif parkir di RSUD Karawang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik datang dari Anggota Komisi II DPRD Karawang, Mulyadi, yang menilai tarif parkir di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut terlalu mahal dan memberatkan masyarakat. Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 yang digelar pada Rabu (1/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian SH., MH., menyatakan dukungannya terhadap usulan untuk menggratiskan layanan parkir di RSUD Karawang. Menurutnya, sebagai fasilitas layanan publik, seharusnya parkir di rumah sakit pemerintah tidak dibebankan secara berlebihan kepada masyarakat.
"Saya setuju kalau parkir RSUD Karawang digratiskan saja. Atau paling tidak dihitung flat. Artinya, pukul rata cukup bayar Rp2.000 misalnya, tidak perlu dihitung per jam," ujar Asep Agustian, Jumat (3/4/2026).
Pria yang akrab disapa Askun tersebut menilai, mayoritas masyarakat yang datang ke RSUD Karawang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Selain itu, sebagian besar pasien yang berobat juga menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, sehingga keluarga pasien yang datang menjenguk maupun menunggu pasien umumnya berasal dari kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
Menurutnya, sistem tarif parkir per jam justru akan semakin membebani masyarakat yang sedang menghadapi situasi sulit karena anggota keluarganya sakit.
"Sekarang coba pikir, mereka datang ke RSUD untuk menjenguk keluarganya pakai bensin. Mereka yang menunggu pasien juga pasti mengeluarkan biaya makan dan minum. Maka jangan ditambah bebannya dengan tarif parkir yang kemahalan," kata Askun.
Ia juga menegaskan bahwa tarif parkir di RSUD Karawang seharusnya tidak disamakan dengan tarif parkir di rumah sakit swasta, pusat perbelanjaan, maupun hotel yang memiliki orientasi komersial. Sebab, RSUD merupakan fasilitas pelayanan publik yang dibiayai oleh negara melalui pajak masyarakat.
"Yang namanya layanan publik itu di mana-mana seharusnya gratis, karena masyarakat sudah membayar melalui pajak. Kalau mau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir, maka seharusnya tidak diterapkan di tempat layanan publik seperti RSUD. Masih banyak potensi retribusi parkir lain yang bisa digali," tegasnya.
Oleh karena itu, Askun meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk melakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap kebijakan tarif parkir di RSUD Karawang agar tidak memberatkan masyarakat kecil.
"Maka kesimpulannya, gratiskan parkir RSUD atau bayar flat saja. Jangan bebani masyarakat kecil dengan tarif parkir RSUD yang dihitung per jam," pungkasnya.
Sorotan terhadap tarif parkir RSUD Karawang ini menambah daftar evaluasi terhadap pelayanan publik di Kabupaten Karawang. Masyarakat pun berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah bijak demi memastikan akses layanan kesehatan yang lebih terjangkau dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis : Arief Rachman
