BPJS Resmi Berlaku di RSUD Rengasdengklok, Akses Layanan Kesehatan Warga Karawang Utara Kini Lebih Mudah

Header Menu


BPJS Resmi Berlaku di RSUD Rengasdengklok, Akses Layanan Kesehatan Warga Karawang Utara Kini Lebih Mudah

11 Mei 2026

KARAWANG – Pelayanan BPJS Kesehatan kini resmi diberlakukan di RSUD Rengasdengklok. Kehadiran layanan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya warga Karawang Utara, untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau.


Peresmian layanan BPJS di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Karawang itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memperkuat program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Karawang, Senin (11/5/2026).


Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, aktivasi layanan BPJS di RSUD Rengasdengklok merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Karawang Utara yang selama ini harus menempuh jarak cukup jauh untuk mendapatkan layanan rumah sakit rujukan.


“Dengan hadirnya pelayanan BPJS di RSUD Rengasdengklok, kami berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan berkualitas,” ujar Aep.


Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Karawang terus berupaya meningkatkan fasilitas kesehatan daerah agar mampu memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat dari berbagai lapisan.


RSUD Rengasdengklok sendiri merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun pada tahun 2023. Rumah sakit tersebut berdiri di atas lahan seluas 21.756 meter persegi dengan luas bangunan utama mencapai 18.219 meter persegi serta bangunan pendukung seluas 1.064,4 meter persegi.


Saat ini, rumah sakit tersebut memiliki total 117 tempat tidur yang terdiri dari 14 bed VIP, 2 bed VVIP, 10 bed kelas I, 10 bed kelas II, 60 bed kelas III, 10 bed isolasi, serta 11 bed critical care.


Selain kapasitas rawat inap yang cukup besar, RSUD Rengasdengklok juga dilengkapi berbagai fasilitas pelayanan kesehatan modern seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 jam, layanan PONEK 24 jam, ICU, PICU, NICU, perinatologi, instalasi bedah sentral, radiologi dan CT-Scan, laboratorium, farmasi, ruang bersalin, ruang laktasi, ambulans, hingga ruang jenazah.


Keberadaan layanan BPJS di rumah sakit tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah utara Karawang, termasuk mengurangi antrean dan mempercepat proses rujukan pasien.


Pemerintah Kabupaten Karawang juga menilai langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat capaian Universal Health Coverage (UHC) di daerah. Berdasarkan data per 1 Mei 2026, cakupan kepesertaan BPJS di Kabupaten Karawang telah mencapai 2.635.002 peserta atau 99,83 persen dari total jumlah penduduk.


Sementara itu, tingkat keaktifan peserta BPJS di Karawang tercatat mencapai lebih dari 2,1 juta jiwa atau sekitar 81,42 persen. Angka tersebut menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan nasional.


Dengan resmi beroperasinya layanan BPJS di RSUD Rengasdengklok, masyarakat Karawang Utara kini memiliki akses layanan kesehatan yang lebih dekat, lengkap, dan representatif tanpa harus pergi jauh ke pusat kota.


Penulis : Arief Rachman