KARAWANG – Misteri penemuan mayat pelajar di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Karawang. Fakta mengejutkan terungkap, korban berinisial AF (15) diduga menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan rekannya sendiri berinisial FA (17) demi menguasai sepeda motor dan handphone milik korban.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Karawang Fiki Novian Ardiansyah didampingi Kasi Humas Polres Karawang Cep Wildan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
Kapolres menjelaskan, kasus bermula dari laporan warga terkait penemuan jasad seorang pelajar di bantaran Sungai Citarum, Kampung Kaum RT 05/RW 02, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, pada Minggu, 10 Mei 2026.
“Hanya dalam waktu 2×24 jam, pelaku berhasil kami identifikasi dan tangkap,” ujar AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku diketahui saling mengenal karena pernah bersekolah di tempat yang sama. Pada hari kejadian, korban menjemput pelaku dengan tujuan membeli jaket hoodie. Namun setelah sejumlah toko tutup, pelaku mengajak korban menuju lokasi sepi di bantaran Sungai Citarum.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga telah menjalankan rencana pembunuhan yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Pelaku memiting korban lalu menyayat leher korban menggunakan pisau dapur. Tak berhenti di situ, pelaku juga menusuk bagian dada kanan, dada kiri, serta pinggang korban hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban. Polisi mengungkapkan, sepeda motor korban sempat dilepas pelat nomornya sebelum dijual dengan harga Rp4,2 juta.
Tim Satreskrim PPA bersama Resmob Polres Karawang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation. Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu dini hari, 13 Mei 2026, di wilayah Batujaya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone milik korban, hoodie biru, celana jeans hitam, sandal, dompet, jam tangan, hingga pisau yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembunuhan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengapresiasi gerak cepat Polres Karawang yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat.
“Ini bukan karena kerusuhan suporter ataupun tawuran seperti isu yang beredar. Ini murni pembunuhan berencana dengan motif ingin menguasai kendaraan korban,” tegas Aep.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial sebelum adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
“Kami mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengapresiasi kerja keras Polres Karawang yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat,” pungkasnya.
Penulis : Arief Rachman
