KARAWANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu selama periode Maret hingga 14 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 41 tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang.
“Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa dari total 31 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 27 kasus merupakan peredaran narkotika jenis sabu dengan total 36 tersangka. Polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 1.440,63 gram.
Selain itu, polisi juga mengungkap tiga kasus narkotika sintetis dengan empat tersangka dan barang bukti seberat 175,33 gram. Satu kasus peredaran pil ekstasi berhasil diungkap dengan satu tersangka serta barang bukti tiga butir pil ekstasi.
Tak hanya itu, Satres Narkoba Polres Karawang turut mengungkap satu kasus psikotropika dengan barang bukti sebanyak 320 butir dan enam kasus obat keras tertentu dengan delapan tersangka serta barang bukti mencapai 9.472 butir.
Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan di wilayah Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial SD alias Ompong dan DN alias ABAP yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 1.047,40 gram, timbangan digital, plastik kemasan, serta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh upah sebesar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan. Upah tersebut dibagi antara kedua pelaku.
“Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi dan keinginan untuk dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” kata Kapolres.
Kapolres Karawang menyebutkan, barang haram tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial TL alias Godek yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini, Satres Narkoba Polres Karawang masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Fiki N. Ardiansyah.
Sementara itu, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengapresiasi langkah tegas Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Karawang. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
Kapolres Karawang memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok utama yang hingga kini masih buron.
“Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terungkap,” pungkasnya.
Penulis : Arief Rachman
