KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang terus memperkuat langkah perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang. Kegiatan tersebut mengusung tema “Proaktif sebelum viral, bekerja lebih cepat dan tepat sebelum terlambat” sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menangani persoalan kekerasan terhadap anak dan perempuan secara cepat dan terukur.
Pelatihan yang melibatkan puluhan pengelola daycare itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kabupaten Karawang.
Dalam agenda tersebut, sebanyak 25 daycare mengikuti kegiatan secara langsung, sementara 8 daycare lainnya mengikuti secara daring. Kehadiran para pengelola daycare dinilai sangat penting karena memiliki peran strategis dalam proses pengawasan, pendidikan, dan perlindungan anak sejak usia dini.
Kepala DP3A Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati, S.Sos., menegaskan bahwa pelatihan Konvensi Hak Anak bukan sekadar agenda formalitas, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hak-hak anak.
“Pemerintah harus hadir, negara harus hadir, untuk memastikan perlindungan terhadap kekerasan dan hak-hak anak,” ujar Wiwiek dalam sambutannya.
Ia mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Mei 2026, DP3A Karawang mencatat sebanyak 87 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mayoritas kasus yang masuk didominasi tindak pelecehan yang memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, tingginya angka laporan justru menunjukkan bahwa sistem pemantauan dan pendampingan berjalan aktif. Masyarakat mulai memiliki keberanian untuk melapor dan pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada korban.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., memberikan apresiasi terhadap kinerja DP3A yang dinilai responsif dalam melakukan pengawasan serta pendampingan terhadap korban kekerasan.
“Terhitung dari Januari hingga Mei 2026 ada 87 kasus. Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada DP3A. Artinya DP3A bekerja dengan baik dalam memantau situasi di lapangan dan melakukan pendampingan, karena tidak ada kasus belum tentu bagus,” ungkap Sekda Karawang.
Ia menegaskan, perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, terutama keluarga dan lingkungan pendidikan. Orang tua disebut sebagai guru pertama bagi anak, sedangkan guru di sekolah memiliki peran penting dalam membimbing serta membentuk karakter anak.
Dalam kesempatan itu, Sekda Karawang juga menyinggung capaian Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Karawang. Pada periode 2023–2024, Karawang berada pada kategori Madya, namun kemudian mengalami penurunan menjadi kategori Pratama.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Karawang tengah menjalani proses penilaian kembali oleh Pemerintah Provinsi dengan nilai sementara mencapai 950 poin. Pemkab Karawang menargetkan status Kabupaten Layak Anak kembali naik ke kategori Madya melalui penguatan program perlindungan anak dan peningkatan kualitas layanan pendampingan.
Sekda Karawang turut menyampaikan wejangan Sunda, “Pardu kalakon sunah ka hontal,” yang memiliki makna kewajiban harus dilaksanakan agar prestasi dapat tercapai. Filosofi tersebut menjadi pengingat bahwa seluruh pihak harus menjalankan tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan dan pendidikan terbaik bagi anak-anak.
Ia juga menegaskan bahwa daycare bersama pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, pembinaan, serta perlindungan kepada anak demi menciptakan generasi Karawang yang sehat, aman, cerdas, dan berdaya saing.
Penulis : Arief Rachman
