KARAWANG – Harapan delapan warga Kabupaten Karawang untuk memperbaiki ekonomi keluarga dengan bekerja di kebun tebu di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, justru berubah menjadi pengalaman pahit yang diduga mengarah pada praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para korban mengaku berangkat setelah tergiur janji upah tinggi dari seorang mandor asal Lampung. Mereka dijanjikan gaji sebesar Rp420 ribu per hari, fasilitas makan tiga kali sehari, serta jatah kopi selama bekerja. Namun sesampainya di lokasi, seluruh janji tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Salah seorang korban, Dede Erwin (45), warga Rengasdengklok Utara, menuturkan bahwa sistem kerja yang diterapkan ternyata bukan harian, melainkan borongan.
“Pas sampai ke sana ternyata bukan sistem harian, tapi borongan,” ujar Dede.
Ia menjelaskan, selama tiga hari bekerja memotong tebu bersama rekan-rekannya, mereka berhasil menghasilkan sekitar 30 ton tebu. Akan tetapi, hasil kerja yang dicatat oleh pihak mandor hanya 11 ton. Dari pekerjaan berat tersebut, Dede mengaku hanya menerima upah sekitar Rp1,64 juta.
Tidak hanya itu, kondisi para pekerja semakin sulit lantaran berbagai potongan biaya dibebankan secara sepihak. Janji makan dan minum gratis yang sebelumnya ditawarkan ternyata tidak pernah diberikan. Para pekerja justru harus berutang di warung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga tagihan mereka membengkak mencapai Rp2,61 juta.
“Banyak potongan dari mandor yang enggak masuk akal,” katanya.
Situasi memanas ketika para pekerja mempertanyakan pembagian upah yang dinilai tidak sesuai. Perselisihan dengan mandor nyaris berujung perkelahian. Dalam kondisi terdesak dan kesulitan biaya untuk pulang, para pekerja akhirnya mencari bantuan.
Dede kemudian menghubungi Kepala Desa Rengasdengklok Utara untuk meminta pertolongan. Dari komunikasi tersebut, proses pemulangan para korban mulai dilakukan hingga akhirnya mereka berhasil kembali ke Karawang.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Sosial bergerak cepat menjemput dan memfasilitasi kepulangan para korban. Langkah sigap tersebut mendapat perhatian langsung dari Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warganya dari dugaan praktik eksploitasi tenaga kerja.
Adapun delapan warga Karawang yang berhasil dipulangkan yakni Dede Erwin (45) warga Rengasdengklok Utara, Jihad Akbar (29) warga Kertasari Rengasdengklok, Jamal Jamaludin (27) warga Rengasdengklok Selatan, Nandika Gumilang (29) warga Rengasdengklok Utara, Indoh Sugara (50) warga Rengasdengklok Utara, Acep Fahrudin (26) warga Rengasdengklok Utara, Sukama (50) warga Sukamakmur, serta Rehan Pratama (15) warga Rengasdengklok Utara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan kontrak maupun perlindungan kerja. Pemerintah juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja informal agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Penulis : Arief Rachman
