Urus PBG Sesuai Prosedur, DPMPTSP Karawang Ajak Masyarakat Wujudkan Pembangunan Aman dan Legal

Header Menu


Urus PBG Sesuai Prosedur, DPMPTSP Karawang Ajak Masyarakat Wujudkan Pembangunan Aman dan Legal

31 Mei 2026

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai kegiatan pembangunan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap bangunan berdiri sesuai ketentuan, aman digunakan, serta memiliki kepastian hukum.


PBG merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan sebelum pelaksanaan konstruksi. Keberadaan dokumen ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai standar teknis yang berlaku.


DPMPTSP Karawang menegaskan bahwa pengurusan PBG kini dapat dilakukan secara mudah dan transparan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Melalui sistem berbasis digital tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring tanpa harus melalui prosedur yang rumit.


Adapun tahapan pengajuan PBG melalui SIMBG meliputi pembuatan akun dan pengajuan permohonan, melengkapi persyaratan administrasi serta teknis, proses verifikasi dan pemeriksaan oleh tim teknis, hingga pembayaran retribusi dan penerbitan PBG secara elektronik.


Selain sebagai kewajiban administratif, kepemilikan PBG juga memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Bangunan yang telah mengantongi PBG dipastikan memenuhi standar keselamatan dan keamanan konstruksi, sehingga dapat meminimalkan risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.


Tidak hanya itu, PBG juga membantu pemilik bangunan terhindar dari sanksi administratif akibat pelanggaran aturan pembangunan. Dari sisi ekonomi, legalitas bangunan dapat meningkatkan nilai investasi, memperkuat kepercayaan mitra usaha, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Karawang.


DPMPTSP Karawang mengingatkan masyarakat agar tidak memulai pekerjaan konstruksi sebelum PBG resmi diterbitkan. Seluruh tahapan administrasi harus diselesaikan terlebih dahulu guna memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.


“Pembangunan yang tertib dan legal merupakan tanggung jawab bersama. Dengan mengurus PBG sesuai prosedur, masyarakat tidak hanya melindungi aset yang dimiliki, tetapi juga turut mendukung terwujudnya tata ruang dan pembangunan daerah yang lebih baik,” demikian pesan yang disampaikan melalui sosialisasi DPMPTSP Karawang.


Melalui edukasi yang terus digencarkan, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas bangunan semakin meningkat. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, serta mendukung percepatan investasi dan pembangunan yang berkelanjutan.


Masyarakat yang akan mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung dapat mengakses layanan melalui sistem SIMBG dan memanfaatkan berbagai kanal informasi resmi yang disediakan DPMPTSP Karawang untuk memperoleh pendampingan dan informasi lebih lanjut.


Penulis : Arief Rachman