KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah bertema “Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB 2026”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Syekh Quro, Kampus Unsika Karawang, Selasa (2/6), dan diikuti sekitar 250 peserta yang terdiri dari dosen serta mahasiswa.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pilar kemandirian fiskal daerah sekaligus membangun kesadaran perpajakan sejak dini di kalangan generasi muda. Antusiasme peserta terlihat sepanjang acara yang menghadirkan berbagai narasumber dari instansi terkait untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pajak daerah, khususnya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Unsika, Dr. H. Imam Budi Santoso, S.H., M.H., bersama perwakilan Kepala Bapenda Kabupaten Karawang yang diwakili Sekretaris Bapenda, Ade Sudrajat, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Ade Sudrajat menegaskan bahwa kesadaran menjalankan kewajiban perpajakan harus ditanamkan sejak dini, terutama kepada mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa yang kelak akan menjadi pemimpin di berbagai sektor.
“Mahasiswa adalah agent of change sekaligus calon pemimpin masa depan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap civitas akademika dapat menginternalisasi regulasi perpajakan daerah, mengedukasi masyarakat luas, serta menjadi motor penggerak pembangunan Kabupaten Karawang yang lebih maju,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Menurutnya, kebijakan opsen tersebut merupakan pengganti sistem bagi hasil PKB dan BBNKB yang sebelumnya diterapkan. Karena bersifat substitusi, kehadiran opsen tidak menambah beban pajak yang harus dibayarkan masyarakat.
“Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran PKB maupun BBNKB. Kebijakan ini dirancang untuk mempercepat penerimaan daerah dan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, regulasi tersebut juga mengatur skema earmarking atau pengalokasian khusus anggaran. Minimal 10 persen dari pendapatan Opsen PKB wajib digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, yakni Bapenda Provinsi Jawa Barat melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Karawang, Satlantas Polres Karawang, PT Jasa Raharja, serta Bank BJB Cabang Karawang.
Kepala P3DW Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama, S.E., dalam pemaparannya menjelaskan berbagai inovasi layanan digital yang telah diterapkan guna mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Salah satu inovasi tersebut adalah pemanfaatan aplikasi Sapawarga yang memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran PKB secara daring dengan proses yang lebih praktis, cepat, dan transparan.
“Melalui sistem yang terintegrasi, masyarakat dapat melakukan validasi identitas dan pembayaran pajak tahunan secara mudah tanpa harus melalui proses birokrasi yang panjang,” jelas Hendrian.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Karawang, Benny Adi Putra, S.E., M.M., AWP, memberikan pemahaman terkait perlindungan dasar bagi pengguna jalan melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Ia menjelaskan mekanisme dan persyaratan pengajuan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas serta pentingnya peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dari sektor perbankan, Sales Force Divisi Dana dan Jasa Konsumen Bank BJB, Yuga Prawira, memaparkan dukungan Bank BJB dalam menyediakan infrastruktur pembayaran pajak yang modern dan inklusif.
Menurutnya, layanan pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari teller, ATM, hingga aplikasi digital yang mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan pengembangan konsep Smart City.
“Bank BJB juga memiliki program T-Samsat yang membantu masyarakat mempersiapkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui mekanisme tabungan khusus,” ungkapnya.
Pada sesi berikutnya, narasumber dari Satlantas Polres Karawang, Aipda Syarif Hidayat, S.H., yang dikenal dengan sapaan Aipda Bojes, menyampaikan materi mengenai keselamatan berkendara (safety riding) dan aspek legalitas kendaraan bermotor.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan yang sesuai standar, serta hubungan erat antara pembayaran pajak kendaraan dengan legalitas registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Kesadaran membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari kepatuhan hukum yang mendukung tertib berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya,” tegasnya.
Melalui format diskusi interaktif, para mahasiswa memperoleh kesempatan untuk berdialog langsung dengan para praktisi dari sektor perpajakan, hukum, perbankan, dan keselamatan lalu lintas. Selain mendapatkan wawasan dan pemahaman baru, seluruh peserta juga memperoleh e-sertifikat serta kesempatan memenangkan berbagai doorprize yang telah disiapkan panitia.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Karawang, Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kepolisian, Jasa Raharja, Bank BJB, dan kalangan akademisi diharapkan semakin kuat dalam membangun budaya sadar pajak yang berkelanjutan.
Upaya tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah, memperkuat pembangunan infrastruktur, serta mewujudkan Kabupaten Karawang yang lebih maju, aman, dan sejahtera.
Penulis : Arief Rachman
