KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tantribumlinmas). Tahap finalisasi dilakukan melalui rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) yang digelar pada Rabu (24/6/2026) di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Karawang.
Rapat kerja tersebut menjadi tahapan penting sebelum Raperda memasuki proses pembahasan berikutnya. Dalam agenda finalisasi, Pansus DPRD mengundang sejumlah perangkat daerah dan unsur pendukung penyusunan regulasi guna menyempurnakan substansi materi Raperda.
Hadir dalam rapat tersebut Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan materi muatan Raperda agar memiliki dasar hukum yang kuat, implementatif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, seluruh masukan dari perangkat daerah dan tim akademik menjadi bahan penyempurnaan untuk memastikan regulasi mampu menjawab berbagai persoalan ketertiban umum, menjaga ketenteraman masyarakat, serta memperkuat sistem perlindungan masyarakat di Kabupaten Karawang.
Melalui proses finalisasi ini, DPRD Kabupaten Karawang berharap Raperda Tantribumlinmas dapat menjadi payung hukum yang efektif bagi pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan sinergi antarorganisasi perangkat daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan, pencegahan, penegakan peraturan daerah, hingga perlindungan terhadap masyarakat.
Rapat kerja berlangsung secara konstruktif dengan pembahasan mendalam terhadap sejumlah pasal yang masih memerlukan penyempurnaan. Hasil finalisasi ini akan menjadi dasar bagi tahapan pembahasan selanjutnya hingga Raperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan semakin matangnya penyusunan regulasi tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menciptakan ketertiban umum, menjaga ketenteraman masyarakat, serta memperkuat perlindungan masyarakat secara berkelanjutan di Kabupaten Karawang.
Penulis : Arief Rachman
