DPRD Karawang Matangkan Raperda Kabupaten Layak Anak, Pansus Bahas Pasal demi Pasal Bersama Lintas Sektor

Header Menu


DPRD Karawang Matangkan Raperda Kabupaten Layak Anak, Pansus Bahas Pasal demi Pasal Bersama Lintas Sektor

28 Jun 2026

KARAWANG – Komitmen mewujudkan Kabupaten Karawang sebagai daerah yang ramah dan berpihak kepada pemenuhan hak-hak anak terus diperkuat. DPRD Kabupaten Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Rabu (24/6/2026), di Ruang Rapat II DPRD Kabupaten Karawang.


Rapat kerja tersebut difokuskan pada pembahasan pasal demi pasal dalam naskah akademik sebagai landasan penyusunan regulasi yang komprehensif, aplikatif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam pembahasannya, Pansus DPRD melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menghimpun masukan dari berbagai perspektif. Hadir dalam rapat tersebut Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Buana Perjuangan (UBP), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Satres PPA dan PPO Polres Karawang, Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Baperida, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikbud), Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan.


Keterlibatan lintas sektor tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap substansi yang diatur dalam Raperda mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak secara menyeluruh, mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, perlindungan hukum, hingga penyediaan infrastruktur dan lingkungan yang aman serta ramah anak.


Melalui pembahasan yang mendalam terhadap setiap pasal, Pansus DPRD Karawang berupaya menghasilkan regulasi yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan.


Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak diharapkan menjadi pijakan strategis dalam memperkuat sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, lembaga keagamaan, serta masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, bebas dari kekerasan, diskriminasi, maupun berbagai bentuk eksploitasi.


Dengan pembahasan yang terus dimatangkan, DPRD Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang mampu mendukung terwujudnya Karawang sebagai Kabupaten Layak Anak, sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan, pemenuhan hak, dan kesejahteraan anak sebagai generasi penerus pembangunan daerah.


Penulis : Arief Rachman