DPRD Karawang Sahkan Raperda Perpustakaan, Bentuk Dua Pansus Strategis dan Terima Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2025

Header Menu


DPRD Karawang Sahkan Raperda Perpustakaan, Bentuk Dua Pansus Strategis dan Terima Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2025

12 Jun 2026

KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan pembangunan daerah, pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan. Rapat berlangsung di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (11/6/2026).


Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menyepakati dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya literasi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpustakaan di Kabupaten Karawang.


Selain penetapan Perda, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas rancangan peraturan daerah strategis. Kedua pansus tersebut yaitu Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak serta Pansus Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Pembentukan Pansus Kabupaten Layak Anak merupakan langkah DPRD dalam mendorong terwujudnya lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak. Sementara itu, Pansus Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibentuk sebagai upaya memperkuat kebijakan daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.


Agenda penting lainnya dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.


Penyampaian nota pengantar tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam proses evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang selama tahun anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas secara mendalam oleh DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan guna mendukung pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.


Berbagai agenda yang dibahas dan diputuskan dalam rapat tersebut menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlindungan lingkungan, penguatan literasi, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang.


Penulis : Arief Rachman