Karawang Teguhkan Komitmen sebagai Lumbung Padi Nasional, Usulkan 86.170 Hektare LP2B dalam Revisi RTRW 2026

Header Menu


Karawang Teguhkan Komitmen sebagai Lumbung Padi Nasional, Usulkan 86.170 Hektare LP2B dalam Revisi RTRW 2026

11 Jun 2026

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk mempertahankan status sebagai salah satu lumbung padi nasional melalui penguatan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di tengah pesatnya pembangunan daerah.


Komitmen tersebut disampaikan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Tingkat Provinsi Jawa Barat yang digelar di Bandung, Rabu (10/6/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Bupati Aep didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., Kepala Kantor ATR/BPN Karawang, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.


Rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keberadaan lahan sawah produktif sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.


Pemerintah Kabupaten Karawang menilai bahwa pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan selaras dengan upaya perlindungan lahan pertanian. Sebagai daerah yang selama ini dikenal sebagai sentra produksi beras nasional, Karawang memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keberlangsungan sektor pertanian bagi generasi mendatang.


Dalam kesempatan tersebut, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat, Sumasna, S.T., M.U.M., yang hadir mewakili Gubernur Jawa Barat, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas dukungan dan fasilitasi yang terus diberikan dalam mengawal keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan di berbagai daerah.


Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan merupakan langkah penting dalam menjaga ketersediaan lahan produktif sekaligus mendukung program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pemerintah.


Sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi kawasan pertanian, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui hasil analisis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026 secara resmi mengusulkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 86.170 hektare.


Angka tersebut mencakup sekitar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Karawang tahun 2025 yang tercatat seluas 99.042,92 hektare.


Usulan tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan fungsi lahan pertanian di tengah meningkatnya kebutuhan ruang bagi sektor industri, permukiman, dan pembangunan infrastruktur.


Pemkab Karawang menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi juga dari kemampuan daerah dalam menjaga keseimbangan lingkungan, ketahanan pangan, serta kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.


Dengan kebijakan perlindungan lahan yang terencana dan berkelanjutan, Karawang optimistis dapat terus mempertahankan perannya sebagai salah satu daerah penghasil beras terbesar di Indonesia sekaligus menjadi daerah yang maju, modern, dan berdaya saing tanpa meninggalkan identitasnya sebagai lumbung padi nasional.


Penulis : Arief Rachman