KARAWANG – Manajemen RSUD Jatisari memberikan klarifikasi resmi terkait video yang viral di media sosial TikTok mengenai dugaan kesulitan keluarga pasien dalam memperoleh surat keterangan kematian serta adanya biaya yang harus dibayarkan saat pasien dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan agar publik memahami secara utuh prosedur medis terhadap pasien yang datang dalam kondisi meninggal dunia, termasuk ketentuan pelayanan yang berlaku di rumah sakit.
Dalam penjelasannya, RSUD Jatisari menyatakan bahwa pasien yang menjadi sorotan dalam video tersebut berstatus Dead on Arrival (DOA) atau telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Kepala Bidang Tata Usaha RSUD Jatisari, Andi Senjayani, menjelaskan bahwa sebelum seseorang dinyatakan meninggal dunia secara medis, dokter wajib melakukan serangkaian pemeriksaan sesuai standar operasional dan kaidah profesi kedokteran.
“Pasien yang datang dalam kondisi DOA berbeda dengan pasien gawat darurat yang masih hidup. Pelayanan kegawatdaruratan dan penjaminan BPJS berlaku bagi pasien yang datang dalam kondisi hidup dan membutuhkan tindakan medis darurat,” ujar Andi, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak terdapat tanda-tanda kehidupan pada pasien. Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan denyut nadi, respons pupil mata, pernapasan, hingga pemeriksaan penunjang menggunakan alat elektrokardiogram (EKG) untuk memastikan aktivitas jantung telah berhenti.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Non Medik RSUD Jatisari, Wike Widuri, SKM., MM., menjelaskan bahwa dalam kasus yang viral tersebut, keluarga pasien meminta kepastian terkait kondisi pasien. Atas permintaan tersebut, petugas medis melakukan pemeriksaan menggunakan alat EKG guna memastikan pasien benar-benar telah meninggal dunia.
Menurut Wike, biaya yang muncul bukanlah biaya penerbitan surat keterangan kematian, melainkan biaya pelayanan dan pemeriksaan medis yang dilakukan saat pasien tiba di IGD.
“Surat keterangan kematian tidak dipungut biaya. Yang ada adalah biaya pelayanan rumah sakit dan pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan kondisi pasien,” tegasnya.
Ia menambahkan, pasien dengan status DOA tidak termasuk kategori pelayanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Karena itu, biaya pemeriksaan medis yang dilakukan untuk memastikan kondisi pasien menjadi tanggungan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menerbitkan surat keterangan kematian, RSUD Jatisari juga menyatakan siap membantu keluarga pasien dalam proses pengurusan akta kematian melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Layanan tersebut diberikan tanpa biaya selama seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Wike juga membantah anggapan yang menyebut rumah sakit menolak mengeluarkan surat keterangan kematian.
“Kami tegaskan bahwa surat keterangan kematian diberikan secara gratis. Apabila ada petugas yang melakukan pungutan di luar ketentuan, silakan laporkan dengan menyertakan bukti dan identitas petugas yang bersangkutan agar dapat kami tindak lanjuti,” katanya.
Di sisi lain, Andi Senjayani mengakui bahwa informasi yang beredar di media sosial berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama ketika keluarga pasien sedang berada dalam kondisi emosional akibat kehilangan anggota keluarganya.
Karena itu, pihak rumah sakit berharap masyarakat dapat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang agar tidak terjadi persepsi yang keliru mengenai pelayanan kesehatan, mekanisme penjaminan BPJS Kesehatan, maupun penerbitan surat keterangan kematian.
Menurutnya, transparansi informasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan sekaligus memberikan pemahaman yang benar mengenai hak dan kewajiban pasien maupun keluarga pasien.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara biaya pelayanan medis, ketentuan penjaminan BPJS Kesehatan, dan penerbitan surat keterangan kematian yang secara resmi tidak dipungut biaya oleh rumah sakit.
“Masyarakat perlu mengetahui bahwa surat keterangan kematian diberikan secara gratis. Adapun biaya yang timbul dalam kasus tertentu berkaitan dengan pelayanan dan pemeriksaan medis yang dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan kondisi pasien,” pungkasnya.
Penulis : Arief Rachman
