Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta memulai babak baru penataan kawasan Cikampek dengan melaksanakan pembongkaran ratusan bangunan liar (bangli) dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di bawah Flyover Cikampek, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan penertiban berlangsung tertib dan kondusif setelah melalui tahapan yang cukup panjang, mulai dari pendataan, sosialisasi, dialog dengan penghuni, hingga penyampaian surat peringatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan kawasan Cikampek yang lebih tertata, aman, nyaman, dan representatif bagi masyarakat.
Sebanyak 154 bangunan ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Rinciannya, 72 bangunan berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Karawang, sedangkan 82 bangunan lainnya berada di atas aset PT KAI Daop 1 Jakarta.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Menurutnya, seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para penghuni maupun pedagang.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis sehingga proses pembongkaran dapat berjalan dengan tertib dan kondusif," ujar Bupati Aep.
Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan pembongkaran, pemerintah telah melakukan berbagai tahapan administrasi, mulai dari pendataan objek, sosialisasi, dialog dengan masyarakat, hingga pemberian surat peringatan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga yang terdampak.
Lokasi penertiban meliputi kawasan di sepanjang Jalan Ir. Juanda, Jalan Ahmad Yani, hingga Jalan Jenderal Sudirman, Cikampek, yang selama ini dipenuhi bangunan liar dan lapak PKL sehingga dinilai mengganggu estetika kawasan, ketertiban umum, serta keselamatan masyarakat.
Pelaksanaan penertiban melibatkan berbagai unsur, di antaranya TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, PLN, APJATEL, serta sejumlah instansi terkait lainnya untuk memastikan proses berjalan aman dan lancar.
Sementara itu, Deputi II PT KAI Daop 1 Jakarta, Istadi, menjelaskan bahwa dari 82 objek yang berada di atas aset PT KAI, terdiri atas 35 bangunan di ruang milik jalur kereta api (right of way/ROW), 19 bangunan sewa PT KAI yang berada di antara dua perlintasan, tujuh lapak, enam bangunan di atas saluran air, serta 15 bangunan semi permanen yang berada di depan Taman Pelangi.
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk mengamankan aset negara sekaligus mendukung keselamatan operasional perjalanan kereta api serta mendukung rencana penataan kawasan yang lebih baik.
Penertiban tersebut menjadi langkah awal dari program revitalisasi kawasan Cikampek yang telah melalui proses koordinasi dan komunikasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Karawang, PT KAI Daop 1 Jakarta, serta para penghuni bangunan.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Karawang bersama PT KAI berkomitmen melanjutkan penataan kawasan secara bertahap agar kawasan Flyover Cikampek menjadi ruang publik yang lebih tertib, aman, bersih, dan memiliki nilai estetika, sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas serta aktivitas ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Penulis : Arief Rachman
