KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang terus memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggandeng dunia usaha. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggelar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang berlangsung selama tiga hari, 14–16 Juli 2026, di Hotel Brits Karawang.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 900 peserta yang berasal dari pengelola kawasan industri dan berbagai badan usaha di Kabupaten Karawang. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor industri dalam mendukung peningkatan penerimaan daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., yang membuka acara secara resmi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha yang selama ini telah berkontribusi melalui kepatuhan membayar pajak daerah.
Menurutnya, Karawang sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia memiliki peran strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
"Keberadaan perusahaan-perusahaan di Karawang tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan daerah melalui berbagai jenis pajak. Sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujar Sahali.
Opsen Tidak Menambah Beban Pajak Masyarakat
Dalam paparannya, Sahali menjelaskan bahwa penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang kemudian diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Ia menegaskan, kebijakan opsen bukan merupakan pungutan baru, melainkan pengganti sistem bagi hasil PKB dan BBNKB yang sebelumnya berlaku. Dengan demikian, masyarakat maupun wajib pajak tidak akan dikenakan tambahan beban pembayaran.
"Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Skema ini hanya mengubah mekanisme distribusi penerimaan agar lebih cepat diterima pemerintah daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa regulasi juga mengamanatkan sedikitnya 10 persen dari pendapatan Opsen PKB dialokasikan khusus untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat melalui peningkatan kualitas infrastruktur.
Dorong Kendaraan Operasional Berplat Karawang
Pada kesempatan tersebut, Bapenda juga menyosialisasikan Surat Edaran Sekretaris Daerah atas nama Bupati Karawang Nomor 1134 Tahun 2026 yang mengimbau perusahaan melakukan pengalihan registrasi kendaraan operasional beserta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ke wilayah Kabupaten Karawang.
Imbauan tersebut ditujukan kepada pengelola kawasan industri, perusahaan manufaktur, hingga perusahaan jasa angkutan orang dan barang yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah.
Selain pengalihan TNKB, perusahaan juga diminta melakukan proses balik nama kendaraan bermotor terhadap seluruh armada operasional, mulai dari kendaraan logistik, kendaraan dinas, kendaraan sewa, kendaraan operasional lapangan, hingga kendaraan antar-jemput karyawan yang digunakan secara tetap di wilayah Karawang.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi pajak kendaraan bermotor bagi daerah sekaligus memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Karawang.
Hadirkan Narasumber Berkompeten
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, Bapenda menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi.
Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Karawang, Ahmad Solihat, S.Sos., M.M., memaparkan perkembangan digitalisasi layanan perpajakan melalui aplikasi Sapawarga, yang memungkinkan masyarakat membayar PKB secara daring dengan proses yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polresta Karawang Ipda Brata Buana Putra, S.H., CHPR, memberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara (Safety Riding), pentingnya kepatuhan berlalu lintas, serta keterkaitan antara pembayaran pajak kendaraan dengan legalitas registrasi kendaraan bermotor.
Materi mengenai perlindungan korban kecelakaan lalu lintas disampaikan oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Karawang, Benny Adi Putra, S.E., M.M., AWP. Ia menjelaskan mekanisme santunan kecelakaan serta pentingnya Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB sebagai bentuk perlindungan dasar bagi pengguna jalan.
Dari sektor perbankan, Relationship Officer Institution Bank BJB Cabang Karawang, Puspa Puspitasari, S.E., memaparkan berbagai fasilitas pembayaran pajak secara elektronik melalui teller, ATM, mobile banking, DigiCash, hingga layanan T-Samsat guna mendukung implementasi Smart City dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Pendataan Katering Perusahaan dan Digitalisasi Layanan PBB
Selain membahas pajak kendaraan, Bapenda juga mengingatkan perusahaan mengenai pentingnya penyampaian data penyedia jasa boga atau katering yang bekerja sama dalam penyediaan konsumsi bagi karyawan.
Hal tersebut mengacu pada Surat Kepala Bapenda Nomor 900.1.13.1/426/Rensi/2026 tentang inventarisasi dan pendataan perusahaan jasa boga/katering, mengingat layanan penyediaan makanan dan minuman bagi karyawan termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Bapenda juga memperkenalkan layanan digital cek PBB-P2 melalui aplikasi yang dapat diakses di cekpbb.karawangkab.go.id. Melalui layanan tersebut, wajib pajak dapat mengakses e-SPPT, melakukan pembayaran menggunakan QRIS maupun Virtual Account, serta memperoleh salinan SPPT secara daring.
Pemerintah berharap lebih banyak perusahaan segera melakukan registrasi e-SPPT agar dapat memanfaatkan kemudahan layanan perpajakan digital tersebut.
Perkuat Kesadaran Pajak dan Kemandirian Fiskal Daerah
Melalui diskusi interaktif yang berlangsung selama tiga hari, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai regulasi perpajakan, tetapi juga dapat berdialog langsung dengan para narasumber mengenai berbagai persoalan teknis di lapangan.
Sebagai bentuk apresiasi, panitia juga menyediakan berbagai doorprize bagi peserta yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
Bapenda Kabupaten Karawang berharap sinergi antara pemerintah daerah, P3DW Kabupaten Karawang, Polresta Karawang, PT Jasa Raharja, Bank BJB, serta dunia usaha dapat terus diperkuat guna membangun budaya taat pajak yang berkelanjutan.
Melalui optimalisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan operasional perusahaan, Pemerintah Kabupaten Karawang optimistis dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik demi mewujudkan Karawang yang maju, aman, dan sejahtera.
Penulis : Arief Rachman
