Karawang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang kembali menginformasikan kepada masyarakat mengenai jam operasional pelayanan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) di seluruh titik layanan. Informasi ini bertujuan memberikan kepastian waktu pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga dokumen kependudukan lainnya.
Pelayanan Disdukcapil Karawang tersebar di beberapa lokasi strategis, mulai dari kantor utama, kantor kecamatan, Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga gerai pelayanan di pusat perbelanjaan dan rumah sakit. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal operasional masing-masing lokasi agar proses pelayanan berjalan lancar.
Di Kantor Disdukcapil Kabupaten Karawang, Jalan Surotokunto KM 7, Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, pelayanan berlangsung setiap Senin hingga Jumat. Pengambilan nomor antrean dibuka pukul 07.00–14.00 WIB, sedangkan pelayanan berlangsung pukul 07.45–15.45 WIB. Khusus pemohon yang telah memperoleh nomor antrean namun belum terlayani hingga batas waktu operasional, Disdukcapil akan memberikan tambahan waktu pelayanan (extra time) hingga seluruh antrean selesai. Pelayanan di kantor ini tutup pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Sementara itu, pelayanan administrasi kependudukan juga tersedia di kantor kecamatan sesuai domisili masyarakat di Kabupaten Karawang. Jam operasional berlangsung setiap Senin hingga Jumat pukul 07.45–15.45 WIB, sedangkan pelayanan tidak dibuka pada akhir pekan maupun hari libur nasional.
Selain itu, pelayanan juga tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek yang berada di area halaman Kantor Kecamatan Cikampek. Lokasi ini melayani masyarakat Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB, sedangkan Sabtu dan Minggu pukul 08.00–14.00 WIB. Pelayanan ditutup saat hari libur nasional.
Untuk layanan khusus Gerai KTP-el Cikampek yang berada di Mall Cikampek Lantai 1 Blok D 239B–239E, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Cikampek, jam operasional berlangsung Senin hingga Jumat pukul 09.00–17.00 WIB. Gerai ini tutup pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Pendaftaran antrean juga hanya dapat dilakukan secara online.
Sementara di Gerai Disdukcapil RSUD Rengasdengklok, pelayanan dibuka setiap Senin pukul 08.30–16.30 WIB, sedangkan Selasa hingga Jumat pukul 07.45–15.45 WIB. Gerai ini juga tidak melayani masyarakat pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Sama seperti gerai lainnya, pendaftaran antrean dilakukan secara online.
Disdukcapil Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sistem antrean online sebelum datang ke lokasi pelayanan guna menghindari antrean panjang serta mempercepat proses administrasi. Masyarakat juga diminta membawa seluruh persyaratan sesuai jenis layanan yang akan diurus agar proses pelayanan dapat berlangsung cepat, mudah, dan tertib.
Melalui penyebaran informasi jam operasional ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin optimal, transparan, dan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan secara cepat, tepat, dan berkualitas.
Penulis : Arief Rachman

