Disnakertrans Karawang Tegaskan Tak Ada Calo Rekrutmen, Korban Diminta Segera Lapor Polisi

Header Menu


Disnakertrans Karawang Tegaskan Tak Ada Calo Rekrutmen, Korban Diminta Segera Lapor Polisi

21 Jul 2026

Karawang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa proses penempatan tenaga kerja di Karawang kini telah dilakukan secara transparan melalui sistem Info Loker Online yang dikelola Pemerintah Kabupaten Karawang. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang.


Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia, menegaskan bahwa praktik percaloan tenaga kerja tidak lagi terjadi di lingkungan Disnakertrans. Menurutnya, seluruh proses informasi lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja telah dilakukan secara daring sehingga lebih terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat.


"Dapat dipastikan kalau di dinas sudah tidak lagi praktik percaloan tenaga kerja," ujar Rosmalia,Senin (20/07/2026)


Ia menjelaskan, apabila masih ada pihak yang menawarkan pekerjaan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu, maka hal tersebut merupakan praktik percaloan yang dilakukan oleh oknum dan bukan bagian dari mekanisme resmi pemerintah.


Rosmalia menegaskan, setiap pencari kerja yang menjadi korban penipuan atau percaloan agar tidak ragu melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian dengan membawa bukti-bukti pendukung, seperti bukti transfer, percakapan, maupun identitas pelaku.


"Kalau jadi korban percaloan, silakan laporkan saja ke pihak kepolisian. Sanksinya pidana," tegasnya.


Disnakertrans juga mengingatkan masyarakat bahwa seluruh proses rekrutmen resmi tidak pernah memungut biaya. Oleh karena itu, pencari kerja diminta selalu memanfaatkan layanan Info Loker Online milik Pemerintah Kabupaten Karawang dan menghindari segala bentuk tawaran pekerjaan yang menjanjikan kepastian diterima bekerja dengan imbalan uang.


Di sisi lain, Disnakertrans Karawang mencatat tingginya jumlah pencari kerja sepanjang tahun 2026. Berdasarkan data hingga pekan pertama Juli 2026, terdapat 18.679 pencari kerja baru yang mengajukan pembuatan Kartu AK1 (Kartu Kuning) sebagai salah satu syarat administrasi melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.


Rosmalia mengatakan, permohonan pembuatan kartu kuning terus meningkat setiap bulan, dengan lonjakan tertinggi terjadi pada Mei 2026 yang mencapai 8.600 pemohon. Sebagai perbandingan, pada April tercatat sekitar 4.400 pemohon, sedangkan Maret hanya sekitar 1.000 pemohon.


Menurutnya, lonjakan tersebut dipengaruhi oleh momentum kelulusan siswa SMA dan SMK. Banyak lulusan yang memilih langsung memasuki dunia kerja sehingga segera mengurus Kartu AK1 sebagai persyaratan melamar pekerjaan.


Disnakertrans berharap masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja. Pemerintah juga mengajak seluruh pencari kerja untuk mengakses informasi lowongan melalui jalur resmi agar terhindar dari praktik percaloan yang dapat merugikan secara finansial maupun hukum.


Dengan sistem rekrutmen yang semakin digital dan transparan, Disnakertrans Karawang berkomitmen menciptakan pelayanan ketenagakerjaan yang bersih, akuntabel, serta memberikan kesempatan kerja yang adil bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.


Penulis : Arief Rachman