KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda strategis di Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Jalan Ahmad Yani Bypass, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kamis (16/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H.Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., serta dihadiri jajaran anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan unsur Pemerintah Kabupaten Karawang.
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas sekaligus menetapkan sejumlah agenda penting yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Agenda tersebut meliputi persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Karawang Tahun 2025–2045, penguatan ekonomi lokal melalui kemitraan produktif antara perusahaan dan pemerintah desa, hingga penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H.Endang Sodikin, menegaskan bahwa seluruh agenda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai arah yang telah direncanakan, dilaksanakan secara akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Setiap kebijakan yang dibahas hari ini merupakan ikhtiar bersama untuk memastikan pembangunan Karawang berjalan terarah, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," ujar Endang Sodikin.
Menurutnya, persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan keuangan daerah sekaligus memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pembentukan Panitia Khusus untuk membahas Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang 2025–2045 dinilai sangat penting mengingat Karawang merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman pembangunan industri yang berkelanjutan, mampu meningkatkan daya saing daerah, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
DPRD juga memberikan perhatian terhadap penguatan ekonomi lokal melalui kemitraan produktif antara perusahaan dan desa. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaku usaha di tingkat desa, membuka peluang kerja, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, serta menciptakan pemerataan manfaat investasi yang berkembang di Kabupaten Karawang.
Sementara itu, penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 menjadi tahapan awal dalam penyusunan APBD Tahun 2027 sebagai dasar penyusunan program dan prioritas pembangunan daerah pada tahun mendatang.
Mengakhiri penyampaiannya, Endang Sodikin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terus menjaga kolaborasi dalam membangun Kabupaten Karawang.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Forkopimda, serta seluruh unsur yang terus bersinergi membangun Karawang. Semoga kolaborasi yang baik ini mampu melahirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan membawa Karawang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing," tuturnya.
Melalui pembahasan berbagai agenda strategis tersebut, DPRD Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, serta memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Karawang.
Penulis : Arief Rachman
