KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis membahas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sekaligus proyeksi Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Kamis (16/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE., Wakil Bupati Karawang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karawang, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa penyusunan kebijakan anggaran harus berorientasi pada efektivitas, efisiensi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah dinamika pembangunan yang terus berkembang.
Menurutnya, setiap kebijakan penganggaran harus disusun secara cermat dengan mengedepankan skala prioritas sehingga setiap alokasi anggaran benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Dinamika pembangunan yang dinamis menuntut kita semua untuk menajamkan prioritas agar setiap rupiah yang kita anggarkan benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Karawang," tegas Bupati Aep.
Bupati juga menekankan bahwa keberhasilan penyusunan APBD tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan sinergi yang kuat antara pihak eksekutif dan legislatif. Kolaborasi yang harmonis dinilai menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas, akuntabel, serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.
Ia berharap seluruh pimpinan dan anggota DPRD dapat memberikan masukan, saran, serta dukungan konstruktif dalam proses pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Pemerintah Kabupaten Karawang menargetkan seluruh tahapan pembahasan instrumen perencanaan anggaran tersebut dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat tercapai paling lambat pada minggu kedua Agustus 2026, sehingga penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat Paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, forum tersebut juga menjadi momentum untuk menyusun arah kebijakan fiskal Kabupaten Karawang pada tahun mendatang agar semakin responsif terhadap kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, peningkatan kualitas infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat.
Melalui pembahasan yang komprehensif dan sinergi yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2027 mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.
Penulis : Arief Rachman
