KARAWANG – Kabupaten Karawang kembali menjadi rujukan dalam pengelolaan pertanahan. Kali ini, Komisi I DPRD Provinsi Banten melakukan konsultasi dan studi komparatif ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, Jumat (10/7/2026), untuk mempelajari tata kelola pertanahan, sistem pelayanan publik, hingga strategi penanganan konflik agraria di daerah yang dikenal sebagai kawasan industri sekaligus lumbung pangan nasional tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., bersama Wakil Bupati Karawang H. Maslani, Asisten Daerah Ridwan Salam, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi pertanahan, pertanian, keuangan daerah, dan pendapatan.
Endang Sodikin mengatakan, Karawang dipilih sebagai tujuan studi komparatif karena dinilai berhasil menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan kawasan industri dengan perlindungan lahan pertanian yang menjadi aset strategis daerah.
Menurutnya, salah satu fokus pembahasan adalah implementasi kebijakan pertanahan di tengah pesatnya investasi industri, khususnya terkait keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Baku Sawah (LBS) yang tetap dipertahankan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
"Komisi I DPRD Provinsi Banten ingin mengetahui bagaimana implementasi tata kelola pertanahan di Kabupaten Karawang, khususnya terkait kawasan industri yang tetap berdampingan dengan LP2B dan LBS, termasuk berbagai kebijakan dalam pengelolaan ruang dan pertanahan," ujar Endang.
Selain membahas kebijakan pertanahan, rombongan DPRD Provinsi Banten juga memperoleh pemaparan teknis dari BPN Kabupaten Karawang mengenai sistem pelayanan pertanahan yang telah berjalan. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme pemutakhiran data, prosedur administrasi, hingga percepatan penyelesaian layanan kepada masyarakat.
Endang menjelaskan, BPN Kabupaten Karawang menerapkan standar pelayanan yang relatif cepat. Selama seluruh persyaratan administrasi telah lengkap dan memenuhi ketentuan, proses pelayanan rata-rata dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
"Pelayanan di BPN Karawang rata-rata dapat diselesaikan paling lama tujuh hari untuk proses persetujuan maupun tindak lanjut administrasi, sepanjang data yang diajukan sudah lengkap dan memenuhi seluruh persyaratan," katanya.
Diskusi juga mengulas kontribusi sektor pertanahan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam sesi tersebut, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pertanian, serta OPD terkait memaparkan sinergi antarinstansi dalam mengoptimalkan penerimaan daerah melalui tata kelola pertanahan yang tertib dan akuntabel.
Menurut Endang, kolaborasi antara pemerintah daerah, BPN, dan seluruh perangkat daerah menjadi fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan rasa aman bagi investor, sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif.
Ia menambahkan, suasana diskusi berlangsung terbuka, hangat, dan konstruktif. Bahkan, kehadiran pimpinan DPRD Kabupaten Karawang mendapat apresiasi dari rombongan DPRD Provinsi Banten sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi antarlembaga.
"Alhamdulillah, saya bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karawang, Dian Fahrud Jaman, dapat hadir langsung dalam kegiatan ini. Diskusi berlangsung sangat baik dan kami mengapresiasi perhatian DPRD Provinsi Banten yang ingin belajar mengenai tata kelola pertanahan di Karawang," ungkapnya.
Pada akhir pertemuan, Komisi I DPRD Provinsi Banten menilai bahwa penguatan tata kelola pertanahan yang terintegrasi dengan pelayanan publik, perlindungan lahan pertanian, serta optimalisasi pendapatan daerah merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui forum konsultasi dan studi komparatif tersebut, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin erat antarpemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Penulis : Arief Rachman
