KARAWANG – Komisi III DPRD Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Summit Adyawinsa Indonesia (SAI) yang berlokasi di Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Rabu (8/7/2026). Dalam sidak tersebut, manajemen perusahaan mengakui bahwa proses pengurusan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga kini masih belum rampung dan masih berada dalam tahap verifikasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan dan laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian perizinan perusahaan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah status dokumen Amdal PT SAI yang sebelumnya disebut tidak ditemukan dalam sistem Amdalnet milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PT Summit Adyawinsa Indonesia diketahui bukan berada di kawasan industri, melainkan di wilayah yang diperuntukkan sebagai kawasan jasa, perdagangan, dan industri terbatas. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Adyawinsa Dinamika Karawang tersebut telah berdiri sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga dasar perizinannya masih mengacu pada Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang RTRW.
Dalam forum hearing yang digelar usai sidak, perwakilan manajemen PT SAI, Listiono, menjelaskan bahwa proses perizinan Amdal mengalami penyesuaian akibat perubahan regulasi. Jika sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian, kini proses tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, seluruh dokumen persyaratan telah diajukan dan saat ini tinggal menunggu proses verifikasi dari pemerintah provinsi.
"Dokumennya sudah naik semua, tinggal proses verifikasi, sudah ada juga di Amdalnet," ujar Listiono saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, menyampaikan bahwa persoalan kesesuaian perizinan dan dokumen lingkungan perlu dibahas lebih mendalam bersama instansi teknis yang memiliki kewenangan.
Komisi III telah mengajukan surat rekomendasi kepada pimpinan DPRD Karawang agar persoalan tersebut dibahas lebih lanjut melalui Komisi I DPRD dengan menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dalam rapat tersebut, manajemen PT SAI diminta menyiapkan seluruh dokumen perizinan, termasuk dokumen Amdal dan dokumen pendukung lainnya agar proses pembahasan dapat berjalan secara terbuka dan komprehensif.
Selain menyoroti persoalan administrasi perizinan, Deddy juga menyayangkan ketidakhadiran sejumlah organisasi perangkat daerah yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan materi sidak.
Ia mengaku kecewa karena perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun Dinas Lingkungan Hidup tidak hadir dalam agenda yang sebelumnya telah dijadwalkan dan diumumkan pada rapat hearing Komisi III sehari sebelumnya.
Menurutnya, kehadiran dinas teknis sangat penting untuk memberikan penjelasan objektif mengenai aspek tata ruang, kesesuaian perizinan, hingga dokumen lingkungan perusahaan sehingga pembahasan dapat menghasilkan rekomendasi yang tepat.
Komisi III DPRD Karawang menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi tata ruang dan lingkungan akan terus dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, sekaligus memastikan seluruh aktivitas industri di Kabupaten Karawang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Arief Rachman
