KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dengan menindaklanjuti seluruh arahan serta rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap proses perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tata Kelola Sektor Perencanaan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang/Jasa bersama Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Rapat dipimpin oleh Pelaksana Harian Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI serta dihadiri Kasatgas Korsup Wilayah I, Kasatgas Penindakan Wilayah II, dan Person in Charge (PIC) Jawa Barat Korsup Wilayah II KPK RI.
Dari Pemerintah Kabupaten Karawang hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang bersama para Asisten Daerah, Inspektur, serta sejumlah kepala perangkat daerah. Dalam kesempatan tersebut, jajaran Pemkab Karawang memaparkan berbagai aspek tata kelola pemerintahan, mulai dari perencanaan pembangunan daerah, penyusunan APBD, pengelolaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, pengadaan barang dan jasa, hingga penguatan sistem pengawasan internal pemerintah.
Pokok Pikiran DPRD sendiri merupakan salah satu instrumen penting dalam menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam program pembangunan daerah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen agar setiap aspirasi yang telah diakomodasi dapat direalisasikan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Karawang menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh arahan dan rekomendasi KPK melalui penyempurnaan sistem tata kelola, penguatan fungsi pengawasan, serta peningkatan kualitas perencanaan pembangunan. Upaya tersebut dilakukan agar aspirasi masyarakat tetap dapat terakomodasi secara optimal dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, kemampuan fiskal pemerintah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam arahannya, Pelaksana Harian Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Arief, mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat terjadi kepada siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Oleh sebab itu, KPK terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui peningkatan akuntabilitas, transparansi dalam pengelolaan anggaran, penegasan regulasi, serta kepatuhan terhadap seluruh pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi dan supervisi bersama KPK RI tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap mampu terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan berintegritas. Sinergi antara pemerintah daerah dan KPK diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang efektif, bebas dari praktik korupsi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Karawang.
Penulis : Arief Rachman
