Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Pemkab Karawang Bentuk 10 Koordinator Wilayah Pendidikan Lewat Perbup Nomor 9 Tahun 2026

Header Menu


Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Pemkab Karawang Bentuk 10 Koordinator Wilayah Pendidikan Lewat Perbup Nomor 9 Tahun 2026

10 Jul 2026

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang terus melakukan pembenahan tata kelola pendidikan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembentukan Koordinator Wilayah Pendidikan (Korwildik) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang.


Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta optimalisasi pelayanan dan pembinaan pendidikan di seluruh wilayah. Melalui penataan organisasi ini, fungsi koordinasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan semakin kuat sehingga mampu menghadirkan layanan pendidikan yang lebih cepat, terarah, dan berkualitas.


Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, pembentukan Korwildik dilakukan sebagai bentuk penyesuaian unit kerja untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta para pemangku kepentingan di sektor pendidikan.


Dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Karawang menetapkan 10 wilayah Koordinator Wilayah Pendidikan, yakni Korwildik I, Korwildik II, Korwildik III, Korwildik IV, Korwildik V, Korwildik VI, Korwildik VII, Korwildik VIII, Korwildik IX, dan Korwildik X.


Penataan tersebut ditegaskan bukan sebagai pengurangan kualitas maupun akses pelayanan pendidikan. Sebaliknya, perubahan organisasi ini bertujuan memperkuat sistem koordinasi, meningkatkan efektivitas pembinaan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.


Dengan adanya pembagian wilayah yang lebih terstruktur, proses pembinaan sekolah, monitoring program pendidikan, hingga penyelesaian berbagai persoalan di lapangan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat sasaran.


Selain meningkatkan efektivitas birokrasi, kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan di bidang pendidikan yang mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang mengajak seluruh insan pendidikan, mulai dari tenaga pendidik, kepala sekolah, pengawas, tenaga kependidikan, hingga masyarakat untuk bersama-sama mendukung implementasi kebijakan tersebut.


Melalui sinergi seluruh pihak, Pemerintah Kabupaten Karawang optimistis transformasi tata kelola pendidikan dapat mendorong terciptanya layanan pendidikan yang semakin maju, profesional, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Karawang.


Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, pembentukan Koordinator Wilayah Pendidikan juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, berkeadilan, serta berpihak pada kepentingan peserta didik sebagai pusat pembangunan pendidikan di Kabupaten Karawang.


Penulis : Arief Rachman