KARAWANG – Persoalan bangunan liar (bangli) yang selama bertahun-tahun menghiasi sejumlah kawasan strategis di Kabupaten Karawang mulai ditangani secara serius. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus melakukan penataan, mulai dari kawasan Cikampek, Rengasdengklok hingga akses Gerbang Tol Karawang Timur (Kartim).
Terbaru, Pemkab Karawang kembali melaksanakan penertiban bangunan liar di kawasan Gerbang Tol Karawang Timur, Kecamatan Klari, Jumat (7/8/2026). Penertiban dipimpin langsung Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, dan berlangsung aman, tertib serta kondusif.
Sebanyak 90 bangunan liar menjadi sasaran penertiban. Sebelum operasi dilakukan, Pemkab Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menempuh tahapan sesuai ketentuan, mulai dari pendataan, sosialisasi, hingga pemberian surat peringatan secara bertahap kepada para pemilik bangunan.
Berdasarkan data penertiban, surat peringatan pertama diberikan kepada 90 bangunan. Selanjutnya, peringatan kedua diberikan kepada 84 bangunan dan peringatan ketiga kepada 80 bangunan.
Dari keseluruhan proses tersebut, sebanyak 13 pemilik bangunan memilih membongkar bangunannya secara mandiri. Dengan demikian, terdapat 67 bangunan yang kemudian menjadi sasaran penertiban oleh petugas di lapangan.
Untuk memperlancar kegiatan, Pemkab Karawang mengerahkan dua unit alat berat. Operasi tersebut juga melibatkan 144 personel gabungan, terdiri atas Satpol PP Kabupaten Karawang, Polsek Klari, Koramil 0412/Klari, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kecamatan Klari, PLN Ranting Kosambi, serta PT Jasa Marga Transjawa.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan, penertiban tersebut tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah daerah, kata dia, telah memberikan ruang kepada para pemilik bangunan untuk memahami dan memenuhi ketentuan melalui tahapan sosialisasi serta surat peringatan.
“Penertiban ini telah melalui prosedur yang berlaku. Kami sudah memberikan sosialisasi dan surat peringatan secara bertahap kepada para pemilik bangunan,” ujar Aep.
Menurutnya, proses penertiban berlangsung dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Kesediaan sebagian warga untuk membongkar bangunannya secara mandiri dinilai sebagai bentuk kesadaran bersama dalam mendukung penataan wilayah.
“Pelaksanaannya berjalan kondusif dan sebagian warga bahkan membongkar bangunannya secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama bahwa ruang milik jalan harus dikembalikan sesuai fungsinya demi keselamatan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Bukan Sekadar Membongkar
Penertiban bangunan liar di kawasan Gerbang Tol Karawang Timur tidak semata-mata dipandang sebagai kegiatan pembongkaran. Pemerintah Kabupaten Karawang menempatkan agenda tersebut sebagai bagian dari penataan kawasan strategis dan upaya mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Keberadaan bangunan yang berdiri di ruang milik jalan maupun kawasan yang tidak sesuai peruntukan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, mengurangi aspek keselamatan pengguna jalan, serta menghambat penataan wajah kawasan perkotaan dan pintu masuk wilayah Kabupaten Karawang.
Karena itu, penataan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai unsur perangkat daerah dan instansi terkait.
Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan adanya upaya Pemkab Karawang untuk menyelesaikan persoalan bangli secara lebih terukur. Tidak hanya di kawasan Gerbang Tol Karawang Timur, pemerintah daerah sebelumnya juga telah melakukan penertiban di sejumlah titik lain yang menjadi perhatian masyarakat.
Penataan Kawasan Strategis
Kawasan sekitar gerbang tol memiliki posisi penting karena menjadi salah satu pintu masuk utama menuju Kabupaten Karawang. Kondisi lingkungan di kawasan tersebut turut membentuk citra daerah di mata masyarakat maupun para pengguna jalan yang datang dari luar wilayah.
Oleh sebab itu, penataan kawasan menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang tertib, aman, bersih dan representatif.
Pemkab Karawang juga diharapkan tidak berhenti pada tahap penertiban. Setelah bangunan liar dibongkar, kawasan tersebut perlu ditata dan diawasi secara berkelanjutan agar tidak kembali dipenuhi bangunan tanpa izin.
Konsistensi pengawasan menjadi faktor penting untuk memastikan ruang milik jalan tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan mencegah munculnya kembali bangunan liar di lokasi yang telah ditertibkan.
Penertiban di Gerbang Tol Karawang Timur dengan demikian menjadi salah satu langkah konkret Pemkab Karawang dalam membenahi persoalan bangunan liar yang selama ini menjadi pekerjaan rumah di sejumlah wilayah.
Dengan pendekatan administratif, persuasif dan penegakan aturan secara bertahap, pemerintah daerah berupaya memastikan penataan ruang berjalan sejalan dengan kepentingan keselamatan, ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan bangunan liar yang telah berlangsung menahun di berbagai kawasan Karawang mulai diarahkan menuju penyelesaian yang lebih sistematis dan berkelanjutan.
Penulis : Arief Rachman