Bupati Aep Pimpin Penertiban 67 Bangunan Liar di Gerbang Tol Karawang Timur, Tegaskan Komitmen Penataan Kawasan

Header Menu


Bupati Aep Pimpin Penertiban 67 Bangunan Liar di Gerbang Tol Karawang Timur, Tegaskan Komitmen Penataan Kawasan

7 Agu 2026

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan strategis dengan melaksanakan penertiban bangunan liar (bangli) di kawasan Gerbang Tol (GT) Karawang Timur, Kecamatan Klari, Jumat (7/8/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, berlangsung aman, tertib, dan kondusif.


Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi ruang milik jalan sekaligus menciptakan kawasan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jalan.


Sebanyak 90 bangunan liar sebelumnya terdata berdiri di kawasan tersebut. Sebelum pelaksanaan penertiban, Pemkab Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pendataan, sosialisasi kepada warga, hingga pemberian surat peringatan secara bertahap.


Dari hasil pendataan, surat peringatan pertama disampaikan kepada 90 pemilik bangunan, surat peringatan kedua kepada 84 bangunan, dan surat peringatan ketiga kepada 80 bangunan. Proses pendekatan persuasif tersebut membuahkan hasil, di mana 13 pemilik bangunan memilih membongkar bangunannya secara mandiri, sehingga tersisa 67 bangunan yang akhirnya ditertibkan dalam operasi hari ini.


Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan di lapangan, Pemkab Karawang mengerahkan dua unit alat berat serta melibatkan 144 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Karawang, Polsek Klari, Koramil 0412/Klari, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kecamatan Klari, PLN Ranting Kosambi, serta PT Jasamarga Transjawa.


Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa langkah penertiban tidak dilakukan secara mendadak, melainkan telah melalui seluruh mekanisme administratif dan pendekatan humanis kepada masyarakat.


"Penertiban ini telah melalui prosedur yang berlaku. Kami sudah memberikan sosialisasi serta surat peringatan secara bertahap kepada para pemilik bangunan. Pelaksanaannya berjalan kondusif, bahkan sebagian warga secara sukarela membongkar bangunannya sendiri," ujar Bupati Aep.


Ia menambahkan, kesadaran masyarakat tersebut menjadi bukti bahwa penataan kawasan dapat berjalan dengan baik melalui komunikasi dan pendekatan yang mengedepankan dialog.


"Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama bahwa ruang milik jalan harus dikembalikan sesuai fungsinya demi keselamatan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas," tambahnya.


Menurut Bupati Aep, penertiban bangunan liar di kawasan Gerbang Tol Karawang Timur merupakan bagian dari program berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menata kawasan-kawasan strategis yang selama bertahun-tahun dipenuhi bangunan tidak berizin.


Melalui penataan tersebut, pemerintah berharap wajah kawasan pintu masuk Kabupaten Karawang menjadi lebih tertib, bersih, dan representatif, sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas, meningkatkan aspek keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat.


Pemkab Karawang juga memastikan bahwa langkah penataan akan terus dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, pendekatan persuasif, dan kepentingan umum sebagai prioritas utama.


Penulis : Arief Rachman