EPPD 2026 atas LPPD 2025, Sekda Karawang Tekankan Akurasi Data dan Kinerja Perangkat Daerah

Header Menu


EPPD 2026 atas LPPD 2025, Sekda Karawang Tekankan Akurasi Data dan Kinerja Perangkat Daerah

24 Agu 2026

KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026 atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Karawang Tahun 2025.


Kegiatan evaluasi tersebut dibuka secara daring oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., dari Command Center Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Senin (24/8/2026).


Pelaksanaan EPPD ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6887/ES.01.02/Pemotda tertanggal 15 Juli 2026 tentang Pelaksanaan Tim Daerah EPPD.


Dalam kesempatan tersebut, Sekda Asep Aang menekankan bahwa proses evaluasi tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian nilai, tetapi harus menjadi momentum untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan berdasarkan data yang valid, transparan, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.


"Kita berharap hasil EPPD Kabupaten Karawang tahun ini dapat lebih baik dari sebelumnya. Namun, peningkatan hasil evaluasi harus dibangun berdasarkan data dan informasi yang benar, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penjelasan yang objektif," tegas Asep Aang.


Menurutnya, EPPD memiliki posisi strategis dalam mengukur sekaligus memberikan gambaran mengenai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, seluruh proses evaluasi harus dikawal secara serius oleh seluruh perangkat daerah terkait.


Sekda juga meminta setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk berpartisipasi aktif dengan menyiapkan data dan dokumen pendukung secara lengkap, akurat, serta sesuai dengan kondisi penyelenggaraan pemerintahan yang sebenarnya.


Hal tersebut dinilai penting karena kualitas data dan kelengkapan bukti pendukung menjadi salah satu faktor penting dalam proses evaluasi. Selain itu, koordinasi lintas perangkat daerah diperlukan agar setiap indikator yang dinilai dapat dijelaskan secara komprehensif dan objektif.


"Seluruh Perangkat Daerah harus berpartisipasi aktif dan mengawal proses penilaian ini secara maksimal," ujarnya.


EPPD sendiri menjadi bagian penting dalam upaya mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Melalui evaluasi tersebut, pemerintah daerah dapat mengetahui sejauh mana capaian kinerja pemerintahan, sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan.


Bagi Pemerintah Kabupaten Karawang, pelaksanaan EPPD 2026 atas LPPD 2025 diharapkan tidak hanya menghasilkan capaian evaluasi yang lebih baik, tetapi juga memberikan rekomendasi konstruktif untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, efektivitas pembangunan, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.


Dengan dukungan seluruh perangkat daerah, Pemkab Karawang optimistis proses EPPD dapat berjalan secara tertib, transparan dan profesional. Hasil evaluasi nantinya diharapkan menjadi pijakan penting dalam melakukan pembenahan sekaligus meningkatkan kinerja pemerintahan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Penulis : Arief Rachman