HUT ke-81 RI di Karawang Berlangsung Khidmat, 837 Warga Binaan Lapas Terima Remisi

Header Menu


HUT ke-81 RI di Karawang Berlangsung Khidmat, 837 Warga Binaan Lapas Terima Remisi

17 Agu 2026

KARAWANG — Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Karawang berlangsung khidmat dan penuh semangat nasionalisme di Lapangan Karangpawitan, Senin (17/8/2026).


Upacara pengibaran Bendera Merah Putih dipimpin langsung Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE., selaku Inspektur Upacara. Kegiatan tersebut diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang, TNI-Polri, aparatur sipil negara, pelajar, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai elemen masyarakat.


Dalam rangkaian upacara, Dandim 0604/Karawang bertugas sebagai pembaca Pancasila, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang membacakan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Ketua DPRD Karawang membacakan teks Proklamasi, sedangkan Ketua MUI Karawang memimpin pembacaan doa.


Perwira Upacara dijabat Pasipers Kodim 0604/Karawang Kapten Inf. Darsono. Sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Danramil 0401/Karawang Kapten Inf. Adnan.


Prosesi pengibaran Sang Merah Putih melibatkan putra-putri terbaik Karawang yang tergabung dalam Paskibraka Tahun 2026. Manuela Palobo Purba bertugas sebagai pembawa baki, Bhima Satya Wijaya sebagai penggerek bendera, Dhika Putra Pratama sebagai pembawa bendera, dan Raufal Ghalib sebagai pembentang bendera.


Sementara itu, Danton I/B/305 Letda Inf. Arya Farar Putra Ramadhan bertugas sebagai Komandan Peleton Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2026.


Rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI kemudian dilanjutkan dengan pemberian remisi umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan Tahun 2026.


Sebanyak 837 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menerima remisi dalam momentum peringatan kemerdekaan tahun ini. Pemberian remisi menjadi bagian penting dalam pembinaan pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.


Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


Remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Selain menjadi bentuk penghargaan atas proses pembinaan, remisi juga diharapkan dapat memberikan motivasi kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.


Kebijakan pemberian remisi juga memiliki dimensi strategis dalam mendukung sistem pemasyarakatan, termasuk membantu mengurangi persoalan kelebihan kapasitas atau overcapacity di lembaga pemasyarakatan.


Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Karawang pun tidak sekadar menjadi seremoni tahunan. Peringatan tersebut menjadi refleksi bersama mengenai pentingnya menjaga persatuan, memperkuat semangat kebangsaan, serta melanjutkan pembangunan daerah dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.


Bagi warga binaan, pemberian remisi diharapkan menjadi momentum untuk menatap masa depan dengan lebih optimistis. Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab.


Dengan semangat kemerdekaan, Pemerintah Kabupaten Karawang bersama seluruh unsur Forkopimda dan masyarakat diharapkan terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang maju, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.


Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Merdeka!


Penulis : Arief Rachman