Komisi VII DPR RI Serap Aspirasi RUU Kawasan Industri di KIIC, Bupati Aep Soroti Pajak, Kewenangan Daerah dan Kepastian Hukum

Header Menu


Komisi VII DPR RI Serap Aspirasi RUU Kawasan Industri di KIIC, Bupati Aep Soroti Pajak, Kewenangan Daerah dan Kepastian Hukum

27 Agu 2026

KARAWANG – Komisi VII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri melakukan kunjungan kerja ke Karawang International Industrial City (KIIC), Kabupaten Karawang, Rabu (26/8/2026).


Kunjungan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Kawasan Industri sekaligus momentum untuk menyerap secara langsung berbagai aspirasi dan persoalan yang berkembang di daerah, khususnya dari kawasan industri yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.


Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., turut hadir dalam agenda tersebut. Sejumlah pejabat pemerintah pusat dan daerah juga mengikuti kegiatan, di antaranya Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional, Direktur Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional Ditjen KPAII, Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Ditjen KPAII, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.


Selain itu, hadir pula jajaran manajemen KIIC, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karawang.


Ketua Komisi VII DPR RI, Dr. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag., M.Hum., M.A., menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan menghimpun masukan secara langsung dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan RUU Kawasan Industri.


Menurutnya, pembahasan regulasi tidak cukup hanya melihat aspek pengelolaan kawasan industri, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemerintah daerah, masyarakat sekitar, pelaku UMKM, pekerja, pengelola kawasan, hingga para tenant.


Karena itu, kunjungan ke KIIC diharapkan dapat memberikan gambaran nyata mengenai kondisi kawasan industri sekaligus berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan dan pengembangannya.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Komisi VII DPR RI. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain terkait pajak kawasan industri, kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan industri, serta kepastian hukum.


Bupati menilai keberadaan kawasan industri di Karawang harus memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat dan daerah. Sebagai salah satu wilayah dengan konsentrasi industri terbesar, Karawang memiliki kepentingan agar pertumbuhan sektor industri berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Aep juga menekankan pentingnya keadilan dalam pembagian manfaat ekonomi dari aktivitas kawasan industri, termasuk melalui pendapatan maupun retribusi daerah serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang terukur.


“Keberadaan kawasan industri harus memberikan dampak yang lebih besar secara langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Karawang,” demikian pokok aspirasi yang disampaikan Bupati dalam forum tersebut.


Menurut Aep, regulasi baru mengenai kawasan industri perlu memberikan ruang yang jelas bagi pemerintah daerah untuk menjalankan kewenangannya. Di sisi lain, kepastian hukum juga harus dijamin agar pengelola kawasan industri dan para pelaku usaha mendapatkan iklim investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan.


Keseimbangan antara kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat daerah menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Kawasan Industri.


Pemerintah Kabupaten Karawang berharap pembahasan RUU tersebut nantinya mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat daya saing kawasan industri, tetapi juga memastikan kontribusi sektor industri terhadap pembangunan daerah dapat dirasakan secara nyata.


KIIC sebagai salah satu kawasan industri strategis di Karawang pun dinilai memiliki posisi penting dalam memberikan masukan terhadap perumusan kebijakan nasional tersebut.


Dengan adanya regulasi yang komprehensif, pemerintah daerah berharap pertumbuhan kawasan industri dapat berjalan beriringan dengan peningkatan pendapatan daerah, penguatan UMKM lokal, perluasan kesempatan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan.


Kunjungan Komisi VII DPR RI tersebut sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, dunia usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ekosistem industri nasional yang berdaya saing sekaligus berkeadilan.


Bagi Kabupaten Karawang, pembahasan RUU Kawasan Industri diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat posisi daerah sebagai salah satu pusat industri nasional, tanpa mengesampingkan hak dan kepentingan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan perkembangan kawasan industri.


Dengan demikian, regulasi kawasan industri ke depan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan investasi, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah yang berkeadilan bagi daerah dan masyarakat, sehingga keberadaan kawasan industri benar-benar menjadi motor penggerak kesejahteraan Kabupaten Karawang.


Penulis : Arief Rachman