KUA-PPAS 2027 Disepakati, Karawang Perkuat Transformasi BUMD Petrogas Persada

Header Menu


KUA-PPAS 2027 Disepakati, Karawang Perkuat Transformasi BUMD Petrogas Persada

25 Agu 2026

KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.


Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Karawang, Senin (24/8/2026) sore.


Rapat paripurna dipimpin pimpinan DPRD Kabupaten Karawang dan dihadiri langsung Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE., Wakil Bupati Karawang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, para camat, lurah dan kepala desa, pimpinan BUMN/BUMD, serta insan pers.


Kesepakatan KUA-PPAS 2027 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan masyarakat.


Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga menyampaikan perkembangan kondisi fiskal Kabupaten Karawang, termasuk upaya menekan angka defisit melalui pengelolaan anggaran yang lebih terukur, efisien, dan prudent.


Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan, penurunan angka defisit mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kesehatan fiskal sekaligus memastikan anggaran tetap diarahkan pada program-program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.


Menurutnya, ruang fiskal daerah akan terus diperkuat, salah satunya dengan menunggu penetapan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.


"Penurunan angka defisit ini menunjukkan komitmen kita dalam mengelola fiskal secara prudent dan cermat. Celah defisit diharapkan dapat teratasi dengan penetapan alokasi Transfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat," ujar Bupati Aep.


Penyusunan KUA-PPAS 2027 juga tidak terlepas dari evaluasi terhadap capaian pembangunan Kabupaten Karawang pada 2025. Sejumlah indikator menunjukkan perkembangan positif, di antaranya pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,06 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 74,59, serta angka kemiskinan yang berhasil ditekan menjadi 7,08 persen.


Capaian tersebut menjadi pijakan bagi Pemkab Karawang untuk menyusun kebijakan pembangunan yang lebih terarah pada 2027. Pemerintah daerah menetapkan sejumlah sektor strategis sebagai prioritas pembangunan, meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemerataan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, serta peningkatan tata kelola pemerintahan dan perlindungan lingkungan.


Kelima prioritas tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan masyarakat sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan daerah.


Transformasi PD Petrogas Persada


Selain menyepakati KUA-PPAS 2027, Rapat Paripurna DPRD Karawang juga menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.


Salah satu agenda penting dalam perubahan Propemperda tersebut adalah transformasi badan hukum PD Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada (Perseroda).


Transformasi tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap kebutuhan regulasi sekaligus memperkuat kapasitas dan profesionalitas badan usaha milik daerah (BUMD) dalam menjalankan kegiatan usaha.


Perubahan bentuk badan hukum diharapkan dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola, penguatan kelembagaan, peningkatan daya saing, serta optimalisasi kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah dan perekonomian Kabupaten Karawang.


Bupati Aep menekankan bahwa pengelolaan APBD maupun badan usaha milik daerah harus ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.


"Tiap tahun adalah tanggung jawab moral dan jabatan yang harus kita selesaikan dengan memastikan bahwa setiap rupiah yang kita kelola benar-benar menjawab persoalan masyarakat. Kebijakan anggaran 2027 harus menjadi instrumen memperkuat transformasi pembangunan Karawang," tegasnya.


Ia menambahkan, penyusunan kebijakan anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi harus diukur berdasarkan manfaat dan dampaknya terhadap masyarakat.


Karena itu, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam memastikan setiap program pembangunan memiliki arah yang jelas, indikator kinerja yang terukur, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.


Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027 dan ditetapkannya perubahan Propemperda terkait transformasi PD Petrogas Persada, Pemkab Karawang dan DPRD menunjukkan komitmen untuk memperkuat fondasi


pembangunan daerah sekaligus membangun tata kelola pemerintahan dan BUMD yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.


Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga kesinambungan pembangunan Karawang, memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.


Penulis : Arief Rachman