Pemkab Karawang Dukung Percepatan Perizinan Edar Produk melalui One Stop Service BPOM

Header Menu


Pemkab Karawang Dukung Percepatan Perizinan Edar Produk melalui One Stop Service BPOM

13 Agu 2026

KARAWANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan dukungan penuh terhadap upaya percepatan dan kemudahan proses perizinan edar bagi pelaku usaha melalui layanan One Stop Service Registrasi Obat Bahan Alam (OBA), Obat Kuasi (OK), Suplemen Kesehatan (SK), dan Kosmetik yang digelar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Loka POM Kabupaten Karawang.


Kegiatan yang berlangsung di Aula Mina 4, Gedung Islamic Center Karawang, Kamis (13/8/2026), tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat pelayanan sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan perizinan produk.


Kegiatan One Stop Service dilaksanakan selama dua hari, 12–13 Agustus 2026, dengan metode hybrid, yakni secara luring dan daring. Kegiatan tersebut diikuti para pelaku usaha di Kabupaten Karawang yang bergerak di bidang obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan dan kosmetik.


Mewakili Bupati Karawang, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut. Sementara itu, secara virtual turut hadir Deputi Bidang Pengawasan serta Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI.


Kegiatan juga dihadiri Kepala Loka POM Kabupaten Karawang beserta jajaran dan para pelaku usaha yang memanfaatkan layanan konsultasi serta pendampingan secara langsung.


Kepala Loka POM Kabupaten Karawang menjelaskan, kehadiran BPOM dalam kegiatan tersebut tidak semata-mata menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan pelayanan, konsultasi dan pendampingan kepada pelaku usaha.


Pendekatan tersebut diharapkan mampu membantu pelaku usaha menyelesaikan berbagai kendala dalam proses registrasi dan perizinan edar, sekaligus memberikan kemudahan serta kepastian dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.


Pemkab Karawang menilai pelayanan terpadu seperti One Stop Service memiliki arti penting dalam mendorong iklim usaha yang semakin kondusif. Pelaku usaha tidak hanya membutuhkan pengawasan, tetapi juga membutuhkan pendampingan agar produk yang dihasilkan dapat memenuhi standar keamanan, mutu dan persyaratan regulasi.


Sekda Karawang H. Asep Aang Rahmatullah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPOM yang telah menghadirkan pelayanan langsung bagi para pelaku usaha di Kabupaten Karawang.


Menurutnya, kehadiran layanan tersebut menjadi solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha dalam mengurus Nomor Izin Edar (NIE).


“Dengan hadirnya One Stop Service ini merupakan jawaban dari pelaku usaha yang dulu mengurus perizinan lama. Ini menjadi problem solver atau pemecah masalah dalam menjawab para pelaku usaha untuk mengurus NIE dan garansi pemerintah bahwa BPOM hadir untuk memberi kepastian,” ujar Asep Aang.


Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus mendorong terciptanya pelayanan publik yang mudah, cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.


Sinergi antara Pemkab Karawang dan BPOM, kata dia, menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem usaha yang sehat sekaligus memastikan produk yang beredar di tengah masyarakat telah memenuhi ketentuan keamanan dan mutu.


Di sisi lain, kemudahan proses perizinan diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha lokal untuk meningkatkan legalitas dan kualitas produknya. Dengan demikian, produk-produk unggulan Karawang memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan bersaing di pasar yang semakin luas.


One Stop Service juga menjadi bentuk nyata kolaborasi pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan kebutuhan pelaku usaha. Konsultasi dan pendampingan secara langsung diharapkan mampu memangkas berbagai kendala administratif sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi produk.


Pemkab Karawang memastikan dukungan terhadap berbagai inovasi pelayanan publik akan terus diperkuat. Pemerintah daerah berharap sinergi bersama BPOM dapat berjalan secara berkelanjutan, sehingga pelaku usaha memperoleh kemudahan dalam menjalankan proses legalisasi produk, sementara masyarakat mendapatkan jaminan bahwa produk yang beredar telah memenuhi aspek keamanan, mutu dan ketentuan yang berlaku.


Dengan demikian, kegiatan One Stop Service bukan hanya menjadi ruang pelayanan perizinan, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam membangun iklim usaha yang lebih ramah, produktif dan berdaya saing di Kabupaten Karawang.


Penulis : Arief Rachman