KARAWANG — Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE., bersama Wakil Bupati Karawang H. Maslani menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Jumat (14/8/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan sejumlah agenda strategis yang berkaitan langsung dengan penguatan regulasi, tata kelola pemerintahan, perencanaan anggaran, serta penyerapan aspirasi masyarakat.
Agenda utama rapat meliputi penetapan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pengumuman Masa Reses III DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026, serta penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUPPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aep menyampaikan bahwa Raperda tentang Ketertiban Umum disusun sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap dinamika perkembangan Kabupaten Karawang yang semakin pesat.
Pertumbuhan investasi, meningkatnya mobilitas penduduk, serta berkembangnya aktivitas ekonomi dinilai membutuhkan dukungan regulasi yang mampu memberikan kepastian sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Menurut Bupati Aep, regulasi mengenai ketertiban umum juga perlu diselaraskan dengan perkembangan kelembagaan dan peningkatan kapasitas keamanan di wilayah Kabupaten Karawang, termasuk perubahan status Polres Karawang menjadi Polresta Karawang.
“Perubahan ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas sinergi antara Pemerintah Daerah, Polresta Karawang, TNI, dan seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban,” ujar Bupati Aep.
Ia menegaskan, terciptanya ketertiban umum tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan maupun pemerintah daerah, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh unsur masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, kondusif, serta mendukung keberlanjutan pembangunan dan investasi di Kabupaten Karawang.
Sementara itu, Raperda tentang Kearsipan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam menghadapi transformasi digital.
Bupati Aep menjelaskan, regulasi tersebut dihadirkan untuk mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), terutama dalam pengelolaan arsip digital yang aman, tertib, mudah diakses, dan dapat dipercaya.
Pengelolaan arsip yang baik, lanjutnya, merupakan bagian penting dari akuntabilitas pemerintahan. Arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi rekam jejak penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki nilai hukum, informasi, dan pertanggungjawaban publik.
Selain pembahasan dua Raperda, rapat paripurna juga membahas penyampaian Nota Pengantar RKUPPAS Tahun Anggaran 2026.
Bupati Aep menjelaskan, penyesuaian anggaran dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 32 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Penyesuaian tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya perubahan Transfer ke Daerah (TKD), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, serta hasil evaluasi terhadap realisasi kinerja kegiatan hingga Triwulan I Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, penyesuaian anggaran diperlukan agar perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan secara efektif, efisien, terukur, serta sesuai dengan kondisi fiskal dan perkembangan kebutuhan daerah.
Dalam rapat tersebut, agenda masa reses DPRD Kabupaten Karawang juga menjadi perhatian. Bupati Aep berharap pelaksanaan reses dapat menjadi sarana strategis bagi para anggota DPRD untuk turun langsung menyerap aspirasi, masukan, sekaligus kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Besar harapan kami Reses III ini akan menampung banyak aspirasi masyarakat yang bisa membangun Karawang ke depannya, karena kami percaya bahwa keinginan masyarakat adalah prioritas kita bersama,” ungkapnya.
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui masa reses diharapkan dapat menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan Kabupaten Karawang.
Pemerintah Kabupaten Karawang, lanjut Bupati Aep, berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan sinergi bersama DPRD dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat paripurna tersebut sekaligus mencerminkan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kesinambungan pemerintahan, memperkuat regulasi, menyusun kebijakan anggaran yang responsif, serta memastikan pembangunan Kabupaten Karawang berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan disepakatinya sejumlah agenda strategis tersebut, Pemkab Karawang berharap seluruh kebijakan yang dihasilkan dapat menjadi landasan semakin kuat bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penulis : Arief Rachman
