KARAWANG – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Karawang. Dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Karawang ke-393, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menghadirkan program “Diskon & Bebas Denda PBB-P2” bagi wajib pajak.
Program bertajuk “Kabar Gembira” tersebut berlaku selama satu bulan, mulai 1 September hingga 30 September 2026, sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya pemerintah mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.473-Huk/2026.
Dalam program ini, besaran keringanan pembayaran PBB-P2 disesuaikan dengan tahun ketetapan pajak. Wajib pajak dengan SPPT PBB-P2 tahun 1993 sampai 2012 memperoleh keringanan sebesar 80 persen sekaligus bebas denda.
Sementara itu, untuk SPPT tahun 2013 sampai 2021, pemerintah memberikan keringanan 30 persen dan bebas denda.
Kemudian, bagi SPPT tahun 2022 sampai 2024, diberikan keringanan pembayaran sebesar 20 persen serta bebas denda. Sedangkan SPPT tahun 2025 mendapatkan keringanan 10 persen dan bebas denda.
Adapun untuk SPPT PBB-P2 tahun 2026, masyarakat tetap mendapatkan fasilitas bebas denda.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 untuk segera melakukan pembayaran dengan memanfaatkan keringanan yang telah diberikan pemerintah.
Selain meringankan beban wajib pajak, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah. Pajak yang terkumpul selanjutnya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Karawang.
Pemkab Karawang mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Masyarakat dapat terlebih dahulu melakukan pengecekan informasi PBB-P2 melalui kanal resmi yang disediakan Bapenda Kabupaten Karawang.
Pengecekan dapat dilakukan melalui laman cekpbb.karawangkab.go.id untuk mengetahui informasi terkait PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak.
Momentum Hari Jadi Karawang ke-393 melalui program tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kabar gembira bagi masyarakat, tetapi juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Dengan adanya keringanan dan pembebasan denda tersebut, masyarakat Karawang diharapkan memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Berikut rincian program Diskon & Bebas Denda PBB-P2 Kabupaten Karawang:
SPPT tahun 1993–2012: Diskon 80 persen + bebas denda
SPPT tahun 2013–2021: Diskon 30 persen + bebas denda
SPPT tahun 2022–2024: Diskon 20 persen + bebas denda
SPPT tahun 2025: Diskon 10 persen + bebas denda
SPPT tahun 2026: Bebas denda
Periode program: 1–30 September 2026
Program ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 dengan semangat “Karawang Motekar”, menuju pelayanan pemerintahan dan pembangunan daerah yang semakin baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penulis : Arief Rachman
